JAWA BARAT — Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan pihaknya mengamankan Lurah Poasia berinisial ZM (53) dan Lurah Talia berinisial RAK (41) bersama dua wanita yang dipesan melalui aplikasi. Peristiwa terbongkar setelah warga sekitar mendengar keributan dari dalam kantor kelurahan pada malam hari.
Cekcok Tarif Jadi Pemicu Terbongkarnya Pesta
Keributan yang menarik perhatian warga dipicu oleh perselisihan antara kedua lurah dan wanita yang dipesan. Menurut polisi, mereka cekcok lantaran harga yang disepakati sebelumnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Dua wanita ini dipesan melalui aplikasi hijau, sementara ini masih kita dalami," ungkap AKP Welliwanto Malau, Minggu (14/6). Pertengkaran itu terdengar warga yang kemudian berdatangan ke lokasi. Mereka mendapati kantor pemerintahan dijadikan tempat prostitusi, sehingga emosi massa pun tidak terbendung.
Pemkot Kendari Nonaktifkan Kedua Lurah
Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat dengan menonaktifkan ZM dan RAK dari jabatannya sebagai lurah. Kepala BKPSDM Kendari, Alfian, menyatakan langkah ini diambil untuk memudahkan proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami menonaktifkan keduanya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi," kata Alfian dalam keterangan resminya, Minggu (14/6). Ia memastikan pelayanan administrasi di Kantor Lurah Poasia dan Kantor Lurah Talia tetap berjalan normal.
Untuk mengisi kekosongan sementara, Alfian mengatakan pihaknya akan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt.). "Tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan oleh Plt. agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal," ujarnya.
Polisi Dalami Modus dan Dugaan Pelanggaran
Polresta Kendari masih mendalami kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta potensi pidana terkait praktik prostitusi di tempat kerja. Kedua lurah dan dua wanita yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Lokasi kejadian—kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi ruang pelayanan warga—justru disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar norma susila dan hukum.