JAWA BARAT — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran hak para abdi negara tersebut. Anggaran jumbo ini diarahkan langsung ke rekening aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Stimulus Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada tahun 2026. Namun, target ini menghadapi tantangan berat akibat volatilitas geopolitik dan perlambatan ekonomi dunia. Anggaran Rp55 triliun untuk gaji ke-13 diposisikan sebagai instrumen penopang yang krusial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan fiskal harus dioptimalkan secara presisi. Konsumsi domestik tetap menjadi mesin utama pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga.
Daya Beli Konsumen Sebagai Mesin Pertumbuhan Kuartal II
Pencairan pada bulan Juni sengaja dirancang bertepatan dengan momentum kuartal II-2026. Periode ini biasanya diwarnai peningkatan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Suntikan likuiditas ke pasar diharapkan langsung memutar roda ekonomi di sektor riil.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bukan sekadar jaminan kesejahteraan. Ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para aparatur negara dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga dirancang tanpa potongan iuran wajib. Hal tersebut memastikan nominal yang diterima para pegawai tetap utuh untuk dibelanjakan.
Perbandingan Komponen Belanja APBN dan APBD
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 membagi sumber pendanaan menjadi dua kategori utama demi menjaga keseimbangan kapasitas fiskal. Struktur penerimaan antara pegawai pusat dan daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing wilayah.
Aparatur negara yang anggarannya bersumber dari APBN akan menerima komponen lengkap sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, bagi aparatur daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen yang diberikan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah
Untuk kelompok pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah menyalurkan empat komponen utama. Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Kapan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dicairkan oleh pemerintah?
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2026, menggunakan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun.
Apakah ada potongan pada pembayaran gaji ke-13 tahun ini?
Sesuai Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 bebas dari potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.