JAWA BARAT — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta secara resmi meminta seluruh stasiun televisi dan radio memperkuat informasi kewaspadaan. Desakan ini menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang abunya telah mencapai wilayah Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy menegaskan ruang siar tidak boleh berhenti pada pemberitaan peristiwa semata. Lembaga penyiaran diminta bergerak lebih jauh menjadi bagian dari rantai mitigasi bencana yang memberi panduan jelas bagi warga.
“Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan memberikan panduan. Kecepatan pemberitaan harus tetap diiringi kehati-hatian agar informasi yang disampaikan tidak justru menimbulkan kepanikan,” kata Sulhy di Jakarta, Senin (7/9/2026).
KPID DKI mengingatkan penyiar agar tidak serta-merta menyiarkan informasi yang beredar di media sosial. Setiap konten yang belum jelas sumbernya wajib melalui proses verifikasi ketat sebelum dikonsumsi publik.
Acuan siaran harus mengacu pada institusi resmi yang berwenang menangani kebencanaan. Beberapa lembaga yang disebutkan secara eksplisit adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BMKG, BPBD, PVMBG/Badan Geologi, dan BNPB.
“Televisi dan radio tidak cukup hanya memberitakan apa yang terjadi. Dalam situasi kebencanaan, ruang siar harus menjadi bagian dari mitigasi dengan menghadirkan informasi yang memberi arah, membangun kewaspadaan, dan menjaga ketenangan masyarakat,” ujar Sulhy.
Imbauan kepada lembaga penyiaran ini berjalan paralel dengan langkah konkret pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta telah mengaktifkan sejumlah protokol penanganan dampak abu vulkanik yang menyelimuti langit ibu kota.
Beberapa kebijakan yang sudah dieksekusi antara lain pemantauan ketat kualitas udara dan pengoperasian water mist untuk membersihkan partikel abu di udara. Pemerintah daerah juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar sebagai langkah preventif.
Warga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Aktivitas yang tidak mendesak sebaiknya dibatasi sampai kondisi kualitas udara menunjukkan perbaikan signifikan.
Sulhy mengingatkan seluruh prinsip penyiaran bencana ini sejatinya telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur soal akurasi informasi dan etika peliputan saat musibah terjadi.
Kepatuhan terhadap pedoman ini menjadi krusial karena salah kelola informasi di tengah bencana bisa memicu dampak ganda. Kepanikan massal akibat berita bohong berpotensi menimbulkan korban jiwa yang seharusnya bisa dicegah.
KPID DKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi konten siaran selama masa tanggap darurat berlangsung. Pengawasan ketat akan dijalankan untuk memastikan tidak ada lembaga penyiaran yang menyebarkan konten provokatif atau data yang belum terkonfirmasi kebenarannya.