SIM Keliling Bandung 27 Juli 2026 Beroperasi di ITC Kebon Pala, Layanan Perpanjangan SIM A dan C Mulai Pukul 09.00 WIB

Penulis: Eri Subagio  •  Senin, 27 Juli 2026 | 08:27:01 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C di mobil pelayanan SIM keliling yang beroperasi di area parkir ITC Kebon Pala, Bandung, Senin (27/7/2026).

BANDUNG — Kepolisian lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan pelayanan SIM keliling di titik strategis kota. Lokasi hari ini berada di area parkir ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, Bandung. Warga bisa langsung mendaftar di loket yang sudah disediakan.

Layanan dibuka sejak pukul 09.00 WIB dan diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Petugas mengingatkan agar pemohon membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk SIM lama yang masih berlaku serta KTP asli dan fotokopi. Hasil perpanjangan umumnya bisa diterima pada hari yang sama setelah proses verifikasi selesai.

Apa Saja yang Dilayani di SIM Keliling Bandung Hari Ini?

Mobil pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C. Kepolisian tidak melayani permohonan SIM baru, perpindahan golongan, atau perpanjangan SIM B (SIM untuk kendaraan berat dan angkutan umum). Hal ini karena perbedaan prosedur administrasi dan biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain itu, warga yang masa berlaku SIM-nya sudah kedaluwarsa lebih dari satu hari tidak bisa memperpanjang di layanan keliling. Mereka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Dibawa

Pemohon yang hendak memperpanjang SIM di lokasi ITC Kebon Pala diwajibkan membawa:

  • KTP elektronik asli dan fotokopi (masih berlaku)
  • SIM lama asli dan fotokopi (belum kedaluwarsa)
  • Surat keterangan sehat dari dokter (bisa diperoleh di posko kesehatan sekitar atau rumah sakit terdekat)
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas

Biaya perpanjangan SIM A dan C mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk saat ini, tidak ada perubahan tarif dari ketentuan sebelumnya. Warga disarankan menyiapkan uang pas sesuai nominal yang tertera di loket.

Ingat, Masa Berlaku SIM Hanya Lima Tahun

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemilik lalai sampai satu hari saja, SIM tidak bisa diperpanjang di layanan keliling dan harus mengurus pembuatan baru di Satpas. Kepolisian mengimbau warga untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis.

Untuk informasi lebih lanjut, warga Bandung bisa menghubungi call center Satlantas Polrestabes Bandung atau memantau akun media sosial resmi kepolisian. Jadwal SIM keliling biasanya berubah setiap hari, sehingga perlu dicek secara berkala agar tidak salah lokasi.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: otomotif.katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top