MAUMERE — Tiga belas perempuan asal Jawa Barat mengungkap pola eksploitasi yang dialami saat bersaksi di Pengadilan Negeri Maumere, Minggu (26/7/2026). Mereka dijerat skema pinjaman, dikenai denda dan potongan pendapatan, serta mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual selama bekerja di Eltras Cafe Bar dan Karaoke. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi para korban dalam persidangan lanjutan perkara perdagangan orang dengan terdakwa AD dan MA.
Para korban mengaku direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan menjanjikan. Setiba di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mereka dijerat melalui skema pinjaman, dikenai berbagai denda dan potongan pendapatan, serta mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan pelanggan. Kekerasan dan eksploitasi seksual disebut sebagai bagian dari keseharian mereka selama bekerja.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan pendampingan ini bagian dari pemenuhan hak prosedural korban. “Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/7).
Menurut Sri, pendampingan dilakukan melalui kolaborasi LPSK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).
LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan para korban pada 16 April 2026. Program yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi pengajuan restitusi. Sebelum persidangan, LPSK bersama Pemprov Jawa Barat dan tim kuasa hukum memfasilitasi pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Sikka.
Usai persidangan, LPSK mendampingi kepulangan para korban menuju Jakarta dan berkoordinasi dengan para pendamping agar layanan perlindungan tetap berjalan selama proses hukum. “Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya memperoleh rasa aman, tetapi juga akses terhadap perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh,” tegas Sri.
LPSK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses peradilan mengedepankan perspektif korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan.