JAKARTA — Layanan perpanjangan SIM keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Selasa (21/7/2026). Program ini menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus administrasi tanpa harus antre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pusat.
Polda Metro Jaya menyediakan layanan di lima titik di DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang pagi hari karena kuota pelayanan terbatas dan pendaftaran ditutup lebih awal jika kuota terpenuhi.
Berikut lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling pada Selasa (21/7/2026):
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Untuk SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang harus dilakukan pemohon sebelum datang ke lokasi.
Pemohon diwajibkan membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlaku tidak dapat dilayani dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas.
Pendaftaran di beberapa lokasi seperti Bogor dan Bekasi hanya dibuka hingga pukul 10.00 WIB. Di Bandung, pelayanan berlangsung lebih panjang hingga pukul 12.00 WIB. Petugas di lapangan biasanya menutup pendaftaran lebih awal jika kuota harian sudah penuh, sehingga warga yang datang siang berisiko tidak terlayani.