BANDUNG — Ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai pihak yang diduga aktif melakukan transaksi judi online. Angkanya mencapai 2.663 ASN dengan total nilai transaksi yang dilaporkan sekitar Rp14 miliar.
Data yang diterima Pemprov Jabar ini masih bersifat awal. Sekda Herman Suryatman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum proses verifikasi tuntas.
Proses pendalaman saat ini melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Kedua instansi ini akan mencocokkan data dari PPATK dengan data kepegawaian serta melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing nama yang tercantum.
"Kami tidak menutup mata terhadap temuan tersebut. Saat ini proses pendalaman masih dilakukan bersama BKD, Inspektorat, serta berdasarkan data yang disampaikan PPATK. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Herman usai menghadiri Panen Raya Tebu di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Pemprov Jawa Barat memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan bertahap. Setiap ASN akan diperiksa berdasarkan fakta yang ditemukan, bukan berdasarkan asumsi dari data awal.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah administratif maupun penegakan disiplin. Sanksi yang dijatuhkan pun akan bervariasi, tergantung sejauh mana keterlibatan masing-masing ASN dalam aktivitas judi online tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menindak tegas pelanggaran ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan kerja.