BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengambil langkah tegas terhadap fenomena LGBT di wilayahnya. Ia menegaskan sanksi pemberhentian akan dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang terbukti terlibat.
"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," tegas Wagub Erwan dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Erwan menekankan bahwa sanksi bagi ASN akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian dari status kepegawaian.
"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Erwan usai menghadiri acara Selangor International Business Summit (SIBS) 2026 di Hotel Pullman, Kota Bandung, Kamis (9/7). Ia akan segera merapatkan barisan dengan jajaran Forkopimda untuk merumuskan langkah antisipasi dan penindakan di tingkat provinsi.
Langkah ini, kata Erwan, bukan hanya menyasar ASN, tetapi juga masyarakat umum yang kedapatan melanggar norma dan aturan hukum terkait LGBT.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Erwan meminta warga tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya kepada pihak berwajib.
"Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," ucap Erwan.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.