JAWA BARAT — Coretax akan menjadi tulang punggung digitalisasi administrasi pajak di Indonesia. DJP menargetkan sistem ini mampu memproses seluruh transaksi perpajakan secara real-time dan terpusat, menggantikan sistem lama yang selama ini berjalan parsial.
Setelah Juli 2026, wajib pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah platform untuk mengurus kewajiban perpajakan. Mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengajuan restitusi akan dilakukan melalui satu pintu masuk Coretax.
“Semua layanan perpajakan akan terintegrasi. Ini bukan sekadar perubahan antarmuka, tetapi transformasi proses bisnis di internal DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi.
Bagi pelaku usaha dan korporasi, sistem ini diharapkan memangkas waktu administrasi yang selama ini menjadi beban operasional. Proses rekonsiliasi data pajak antara perusahaan dan otoritas pajak diklaim bisa berlangsung lebih cepat karena data tersinkronisasi secara langsung.
Namun, DJP mengingatkan masa transisi hingga Juli 2026 akan menjadi krusial. Wajib pajak perlu memastikan kesiapan sistem internal perusahaan untuk dapat terhubung dengan Coretax. “Kami akan memberikan panduan teknis dan masa uji coba bertahap,” tambah Dwi Astuti.
Dengan sistem terpusat, DJP memiliki visibilitas penuh terhadap seluruh transaksi pajak setiap wajib pajak. Ini membuka potensi pengawasan kepatuhan yang lebih ketat. Data yang masuk secara real-time memungkinkan DJP mendeteksi anomali atau potensi kurang bayar lebih dini.
Bagi investor, langkah ini menandakan komitmen pemerintah meningkatkan transparansi fiskal. Sistem yang terintegrasi juga menjadi sinyal positif bagi peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia, khususnya dalam aspek pembayaran pajak.
DJP mengakui tantangan terbesar ada pada kesiapan infrastruktur teknologi dan keamanan data. Dengan konsentrasi data pajak nasional dalam satu sistem, risiko kebocoran data dan serangan siber menjadi perhatian utama.
“Keamanan siber menjadi prioritas. Kami membangun arsitektur keamanan berlapis dan melakukan uji penetrasi secara berkala,” tegas Dwi Astuti. DJP juga akan menyediakan help center khusus untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru ini.
Implementasi Coretax sejalan dengan amanat reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sistem ini merupakan proyek multi-years yang sebelumnya sempat mengalami beberapa kali penundaan pengembangan.