DEPOK — Dua lokasi pelayanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada Sabtu, 27 Juni 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Titik pertama berada di Jalan Margonda Raya, tepatnya di area parkir ITC Depok, sementara titik kedua berlokasi di Jalan Raya Sawangan, sekitar kawasan Pasar Cisalak.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan yang biasanya dibayarkan di lokasi.
Warga yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Berikut daftar persyaratan yang diminta petugas:
Pemohon juga diingatkan untuk membawa pulpen pribadi guna mengisi formulir, serta datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis atau telah habis kurang dari satu tahun. Pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di Satpas SIM Polrestro Depok atau melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah lain.
Warga yang SIM-nya telah habis lebih dari satu tahun tidak bisa memperpanjang melalui layanan keliling dan wajib mengikuti ujian praktik dan teori di kantor polisi.
Petugas mengimbau pemohon untuk memastikan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang tercatat di sistem kepolisian. Jika ada tilang yang belum dibayar, proses perpanjangan bisa ditolak. Selain itu, pastikan kondisi fisik SIM tidak rusak parah atau terlipat karena data pada chip harus terbaca oleh alat scanner.
Bagi warga yang tidak sempat datang pada Sabtu ini, jadwal SIM Keliling biasanya beroperasi setiap hari kerja di titik-titik berbeda. Informasi jadwal terbaru bisa dicek melalui akun media sosial resmi Polrestro Depok atau langsung menghubungi call center 110.