Bantuan PIP Kembali Disalurkan Juni 2026, Begini Cara Cek Jadwal Pencairan Pakai HP di Jawa Barat

Penulis: Eri Subagio  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 23:58:01 WIB
Penyaluran bantuan PIP di Jawa Barat kembali dilakukan mulai Juni 2026.

BANDUNG — Pemerintah memastikan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digelar pada Juni 2026. Program ini menyasar pelajar di seluruh Jawa Barat yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dari keluarga tidak mampu.

Cara Cek Jadwal Pencairan PIP via HP

Pengecekan jadwal pencairan PIP bisa dilakukan melalui ponsel dengan mengakses laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Siswa atau orang tua cukup menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK Kartu Keluarga.

Langkah pertama, buka situs pip.kemdikbud.go.id melalui browser HP. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia, lalu klik "Cari Data".

Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerima, jadwal pencairan, serta nominal bantuan yang akan diterima. Informasi ini bisa langsung diunduh atau disimpan sebagai bukti.

Nominal Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang

Bantuan PIP diberikan dengan besaran berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, nominal yang diterima sebesar Rp 450.000 per tahun. Sementara siswa SMP mendapat Rp 750.000, dan siswa SMA/SMK memperoleh Rp 1,8 juta per tahun.

Bantuan ini dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Penerima wajib membawa kartu identitas dan surat keterangan penerima saat mengambil dana di bank.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Penerima PIP adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Prioritas diberikan kepada anak dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, atau korban bencana alam.

Pemerintah daerah di Jawa Barat juga mendorong agar sekolah aktif mendata siswa yang belum terdaftar namun memenuhi syarat. Verifikasi data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Fakta Singkat PIP Juni 2026

  • Penyaluran dimulai Juni 2026 melalui bank penyalur resmi
  • Bantuan SD: Rp 450.000, SMP: Rp 750.000, SMA/SMK: Rp 1,8 juta per tahun
  • Cek status via pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK
  • Penerima wajib membawa KTP/Kartu Keluarga saat pencairan

Pemerintah mengimbau warga untuk tidak percaya pada pihak yang mengaku bisa mengurus pencairan PIP dengan imbalan tertentu. Semua proses pengecekan dan pencairan dilakukan gratis tanpa biaya.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: radarbogor.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top