ASDP Sterilisasi Pelabuhan Merak-Bakauheni Mulai Juni 2026, Terapkan One Gate System dan Wajibkan Kendaraan Listrik

Penulis: Feri Andika  •  Senin, 01 Juni 2026 | 14:20:32 WIB
Pelabuhan Merak mulai terapkan sistem satu pintu untuk pengawasan kendaraan sejak Mei 2026.

JAWA BARAT — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan pelabuhan penyeberangan strategis nasional, yakni Merak dan Bakauheni, akan menjalani sterilisasi kawasan secara penuh mulai pertengahan Juni 2026. Sebelum diberlakukan penuh pada 15 Juni, perusahaan telah memulai uji coba pada 1 Juni 2026.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo menyatakan kebijakan ini bukan hanya soal penataan area, melainkan bagian dari transformasi layanan yang berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa.

“Penerapan kebijakan ini merupakan komitmen kami dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih tertib, aman, dan modern. Aktivitas di kawasan pelabuhan akan semakin teratur, akses lebih terkontrol, dan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dengan mengedepankan aspek keselamatan serta keamanan secara optimal,” ujar Heru di Jakarta, kemarin.

One Gate System di Merak, Face Recognition di Bakauheni

Di Pelabuhan Merak, ASDP mulai menerapkan sistem satu pintu atau one gate system sejak 25 Mei 2026. Seluruh kendaraan pengguna layanan Express dan Reguler kini hanya bisa masuk melalui satu akses utama di gerbang Eksekutif.

Skema ini dirancang untuk memperketat pengawasan arus kendaraan dan pergerakan pengguna jasa di dalam pelabuhan. Sementara itu, Pelabuhan Bakauheni mengandalkan teknologi seperti face recognition, RFID, CCTV, serta sistem monitoring kendaraan digital yang terintegrasi.

Kendaraan Listrik Wajib di Dalam Pelabuhan

Corporate Secretary ASDP Windy Andale menambahkan, sterilisasi juga mencakup pembatasan kendaraan berbahan bakar minyak di area operasional. Seluruh personel yang telah terdaftar wajib memarkir kendaraan konvensional di area khusus dan beralih ke shuttle bus listrik atau kendaraan listrik roda dua untuk mobilitas di dalam pelabuhan.

“Langkah ini bukan hanya untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib dan terkendali, tetapi juga mencerminkan komitmen ASDP dalam mendukung implementasi green port melalui pemanfaatan transportasi ramah lingkungan,” jelas Windy.

Dasar Hukum dan Pengawasan Diperketat

Kebijakan sterilisasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi dan Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, serta Keputusan Direksi ASDP Nomor 62 Tahun 2022.

ASDP juga memperkuat sistem pengawasan di seluruh area operasional, mewajibkan penggunaan identitas dan alat pelindung diri (APD), serta menerapkan sistem stiker dan platform digital untuk mengatur akses keluar-masuk kendaraan dan personel. Koordinasi dengan pemangku kepentingan di pelabuhan turut diperketat untuk memastikan operasional berjalan lancar.

Melalui penguatan tata kelola dan adopsi teknologi, ASDP optimistis standar layanan di dua pelabuhan utama penghubung Jawa-Sumatera ini akan semakin aman, tertib, dan adaptif terhadap kebutuhan mobilitas nasional ke depan.

Reporter: Feri Andika
Sumber: oceanweek.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top