BEKASI — Peristiwa pembunuhan terhadap seorang balita mengguncang warga Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban, seorang anak perempuan berusia dua tahun, ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di sekujur tubuhnya di dalam rumah kontrakan pada Selasa (10/12/2024) siang.
Pelaku pembunuhan adalah ibu kandung korban, seorang perempuan berinisial NF (24). Ia diamankan polisi tak lama setelah kejadian di lokasi yang sama.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut. "Motif sementara, pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang berkaitan dengan game," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, kepada wartawan.
NF disebutkan kerap bermain game daring. Diduga, celotehan korban yang masih balita itu memicu emosi pelaku hingga nekat mengambil pisau dapur dan menikam anaknya berkali-kali. Total 32 luka tusuk ditemukan pada tubuh korban.
Peristiwa berlangsung saat ayah korban sedang bekerja. Pelaku yang berada di rumah bersama korban diduga langsung meluapkan emosinya. Setelah kejadian, NF sempat menghubungi suaminya dan melaporkan apa yang telah dilakukan.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan NF beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. Jasad korban telah dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk proses autopsi.
Atas perbuatannya, NF dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang membayanginya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Rencananya, NF akan menjalani pemeriksaan psikologis forensik untuk mengetahui kondisi mentalnya saat melakukan aksi pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.