BANDUNG — Ribuan warga Jawa Barat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT harus bersiap menghadapi perubahan status. Kemensos memastikan bahwa KPM yang masuk dalam kelompok desil 5 dan tiga kategori khusus lainnya tidak lagi berhak menerima bantuan pada Tahap 2 tahun depan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyegaran data DTKS yang dilakukan secara berkala. Tujuannya, memastikan bansos tepat sasaran hanya untuk warga yang benar-benar membutuhkan, yakni mereka yang berada di desil 1 hingga desil 4.
Selain KPM desil 5, Kemensos juga mencoret tiga golongan lain dari daftar penerima. Pertama, warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima karena data kesejahteraannya berubah. Kedua, penerima yang tercatat ganda dalam sistem DTKS. Ketiga, KPM yang alamat dan identitasnya tidak valid saat verifikasi lapangan.
Pencoretan ini berlaku untuk bansos PKH yang menyasar ibu hamil, anak sekolah, dan lansia, serta BPNT yang memberikan bantuan pangan senilai Rp 200 ribu per bulan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi data akhir tahun 2025.
Warga yang khawatir namanya ikut dicoret bisa mengecek status kelayakan secara mandiri. Kemensos menyediakan portal resmi cekbansos.go.id untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Langkahnya, masukkan data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Setelah itu, isi nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang muncul. Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos secara real-time.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah KPM terbesar secara nasional. Pencoretan ini dipastikan berdampak pada ribuan kepala keluarga di daerah seperti Bandung, Bekasi, Bogor, dan Cirebon yang selama ini bergantung pada bantuan tunai dan pangan dari pemerintah.
Pihak Dinas Sosial setempat mengimbau warga untuk proaktif mengecek data diri. Jika merasa berhak tetapi namanya tidak muncul, warga bisa melapor ke pendamping PKH di kecamatan masing-masing untuk dilakukan usulan perbaikan data.
Kemensos menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data bersifat transparan. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin memanipulasi data demi tetap menerima bansos.