BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung resmi mengerahkan 184 petugas untuk memeriksa kesehatan hewan kurban di seluruh wilayah kota, mulai dari tempat penjualan hingga lokasi penyembelihan. Operasi ini berlangsung tanpa jeda dari hari pelepasan hingga akhir hari tasyrik Iduladha 1447 Hijriah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melepas langsung tim pemeriksa di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Bandung wajib sudah divaksin PMK dan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Hari ini kita sudah melepas tim untuk penanganan hewan kurban. Kita akan mengawasi semua tempat penjualan dan tempat penyembelihan,” ujar Farhan.
Petugas akan memeriksa hewan kurban dalam dua tahap: sebelum dan setelah penyembelihan. Khusus untuk pemeriksaan pascapenyembelihan, jumlah petugas akan ditambah karena dilakukan serentak di berbagai lokasi.
Menurut Farhan, hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan tidak boleh dijual dan akan langsung dikembalikan ke peternak. Kebijakan ini merujuk pada pengalaman wabah PMK dua tahun lalu yang sempat mengganggu pasokan hewan kurban di Jawa Barat.
“PMK ini sudah pernah terjadi dua tahun lalu, jadi sekarang para peternak sudah paham. Semua hewan yang masuk harus divaksin dan dibuktikan dengan surat kesehatan,” kata Farhan.
Pemkot Bandung menargetkan pemeriksaan menyeluruh di 30 kecamatan dan 151 kelurahan. Petugas juga menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi hewan kurban yang mencurigakan di lingkungan mereka.
“Para petugas ini akan terus bergerak setiap hari sampai hari tasyrik. Tidak ada istirahat, semua untuk memastikan hewan yang dikurbankan benar-benar sehat dan layak,” tegas Farhan.
Dengan pengawasan ketat ini, Pemkot Bandung berharap warga dapat menjalankan ibadah kurban dengan tenang tanpa khawatir terhadap kesehatan hewan yang akan disembelih.