Operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online internasional yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dengan total barang bukti uang tunai dan aset digital senilai miliaran rupiah.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan besar-besaran terhadap praktik perjudian daring dan penipuan elektronik yang melibatkan jaringan lintas negara. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026), petugas mengamankan ratusan operator asing yang menjalankan aktivitas ilegal dari sebuah gedung perkantoran di pusat bisnis Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya di lokasi kejadian.
Skala operasional sindikat ini tergolong masif dengan mempekerjakan 321 warga negara asing. Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pekerja berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang, disusul oleh China sebanyak 57 orang. Sisanya mencakup warga negara Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3).
Para pekerja ini diduga memiliki peran spesifik dalam struktur organisasi yang rapi. Polisi kini mendalami apakah ratusan WNA tersebut merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau murni pekerja profesional yang direkrut untuk menjalankan bisnis judi internasional.
Penyidik menemukan bahwa sindikat ini menyewa dua lantai sekaligus untuk menjalankan fungsinya sebagai pusat kendali (command center). Dari lokasi tersebut, ditemukan 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online serta online scam yang menyasar korban di berbagai negara.
Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa aktivitas ini dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir. Selain perangkat komputer (PC) dan laptop, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, paspor, dan brankas sebagai barang bukti utama.
Langkah penindakan ini melibatkan pengamanan ketat dari personel Brimob Polda Metro Jaya sejak Jumat (8/5/2026) malam. Kehadiran personel bersenjata lengkap bertujuan untuk menjamin kelancaran proses pengumpulan barang bukti di area gedung yang menjadi titik sentral operasi.
Selain infrastruktur teknologi, polisi mengamankan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai sitaan dalam rupiah mencapai Rp1,9 miliar. Petugas juga menemukan mata uang asing berupa 53,82 juta Dong Vietnam dan US$10.210 (sekitar Rp173,5 juta dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pengerahan personel Satuan Brimob dilakukan untuk mendukung penyidik dalam mengamankan terduga pelaku dan aliran dana yang ditemukan di lokasi. "Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran rekan-rekan penyidik di lapangan dalam mengumpulkan barang bukti," kata Budi.
Fokus penyidikan selanjutnya akan mengarah pada penelusuran aliran dana (follow the money) untuk memetakan operator utama di luar negeri. Kepolisian berkomitmen untuk memutus rantai perjudian online yang kian meresahkan masyarakat dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.