BANJAR — Pemkot Banjar mulai memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen bagi para pelaku usaha kuliner, termasuk pedagang seblak. Kebijakan ini memicu reaksi dari para pedagang yang mempertanyakan timbal balik nyata serta keadilan dalam implementasi aturan di lapangan.
Para pemilik kedai seblak mengaku dilematis karena harus membebankan pajak tersebut kepada konsumen di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Mereka khawatir kenaikan harga akibat pajak akan membuat pelanggan beralih, terutama bagi usaha yang baru merintis.
Pemilik Seblak Bareta, Deni Kusmana, mengungkapkan keberatannya mengingat usahanya baru berjalan sekitar 1,5 bulan. Ia mengaku belum memiliki omzet yang stabil, namun tetap berusaha mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Saya pribadi merasa keberatan apalagi saya baru buka 1,5 bulan, omzetnya juga belum bisa ditentukan. Kalau soal aturan wajib bayar pajak okey. Kita akan bayar pajak cuma kan harus ada kriterianya," kata Deni kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Deni menjelaskan bahwa secara teknis pajak tersebut dibebankan kepada pembeli, bukan memotong keuntungan pedagang. Namun, ia meminta pemerintah membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pedagang tidak kehilangan konsumen saat harga terpaksa dinaikkan.
"Memang yang menanggung itu konsumen bukan kita. Tapi kita juga belum tahu gimana caranya cara menaikkan pajak itu ke konsumen. Kalau kita naikkan harga, otomatis mereka pergi. Bisa nggak membantu mengatasi itu?" ujarnya.
Keluhan mengenai keadilan penerapan pajak juga datang dari Jono, pemilik Seblak Jorojoy. Ia mengaku sempat menerima teguran sebanyak dua kali dari pemerintah sebelum adanya sosialisasi resmi terkait kebijakan pajak daerah tersebut.
Jono mempertanyakan mengapa kebijakan ini seolah-olah hanya menyasar pedagang seblak. Ia berharap Pemkot Banjar berlaku adil dengan menyisir seluruh pelaku usaha kuliner lain seperti warung bakso hingga rumah makan padang agar persaingan tetap sehat.
"Katanya 10 persen dari omzet penjualan per bulan. Tapi kan kok yang jualan seblak doang gitu padahal yang jualan kan banyak. Apa bakso, apa nasi padang, apa yang lain gitu kan banyak gitu," kata Jono.
Sementara itu, Yana Karyana, pedagang seblak lainnya, mengaku sempat patuh membayar pajak selama tiga bulan. Namun, ia memutuskan berhenti sementara karena melihat banyak pelaku usaha lain yang belum menjalankan kewajiban serupa secara merata.
"Saya tiga sudah tiga kali bayar cuma yang lain nggak ikut. Makanya ingin berhenti saja dulu. Kalau semuanya ikut, saya bayar lagi. Kalau wajib berarti kan harus semuanya rata," ujar Yana.