Disdik Kabupaten Bekasi Sosialisasi SPMB SD 2026 di 23 Kecamatan

Penulis: Prayoga Santana  •  Senin, 04 Mei 2026 | 19:50:01 WIB

BEKASI — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memulai rangkaian roadshow sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung pada 4–11 Mei 2026 ini menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi guna menjamin proses penerimaan siswa yang akuntabel.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, S.T., mengonfirmasi bahwa sosialisasi dilakukan secara maraton dengan membagi tim ke berbagai titik. Setiap harinya, tim menyambangi dua kecamatan untuk memberikan pemahaman teknis kepada pihak sekolah dan masyarakat.

“Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan sistem pembagian tim. Sebanyak 23 kecamatan akan mengikuti kegiatan ini, dengan pelaksanaan dua kecamatan setiap harinya,” ujar Pranoto saat meninjau sosialisasi di SDN 01 Sukaraya, Senin (4/5/2026).

Gandeng KPK Cegah Praktik Pungli dan Titip Siswa

Salah satu poin krusial dalam sosialisasi tahun ini adalah penguatan aspek pengawasan. Dinas Pendidikan menyertakan materi refleksi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 sebagai acuan pelaksanaan tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses penerimaan siswa baru. Pemerintah daerah berkomitmen agar jalur masuk sekolah dasar tidak dinodai oleh kepentingan pihak tertentu yang mencoba menitipkan calon siswa di luar prosedur resmi.

“Materi MCSP KPK menjadi salah satu fokus, khususnya terkait pencegahan pungutan liar dan praktik titip-menitip, sehingga pelaksanaan SPMB terhindar dari praktik korupsi,” katanya.

Sekolah Dilarang Terima Siswa Melebihi Daya Tampung

Selain masalah integritas, sosialisasi ini membedah data daya tampung sekolah yang telah diverifikasi oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat. Pranoto mengingatkan kepala sekolah agar patuh pada kuota yang telah ditetapkan berdasarkan ketersediaan ruang kelas dan fasilitas penunjang.

Verifikasi dari BBPMP menjadi standar baku agar kualitas pembelajaran tetap terjaga. Sekolah yang memaksakan menerima siswa melebihi kapasitas berisiko mengganggu rasio ideal guru dan murid serta melanggar ketentuan administrasi pendidikan.

“Penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung yang telah diverifikasi. Sekolah tidak diperkenankan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Kepastian Akses Pendidikan bagi Calon Peserta Didik

Penyampaian petunjuk teknis (juknis) dilakukan secara mendalam, mencakup seluruh persyaratan administratif yang wajib dipenuhi orang tua calon murid. Dinas Pendidikan ingin memastikan hambatan teknis tidak menjadi penghalang bagi anak-anak di Kabupaten Bekasi untuk mengenyam pendidikan dasar.

Melalui sosialisasi bertahap di 23 kecamatan, diharapkan seluruh operator sekolah dan panitia tingkat kecamatan memiliki pemahaman yang seragam. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi kendala di lapangan saat pendaftaran resmi dibuka nantinya.

“Petunjuk teknis terkait persyaratan disampaikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada alasan yang menyebabkan anak tidak dapat mengakses pendidikan di tingkat sekolah dasar,” pungkasnya.

Reporter: Prayoga Santana
Back to top