Eks Kepala Cabang Bank BUMN Jawa Barat Divonis 8 Tahun Bobol Rp204 Miliar

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 21:14:46 WIB
Mantan kepala cabang bank BUMN di Jawa Barat divonis 8 tahun penjara atas pembobolan Rp204 miliar.

Bandung — Mantan kepala cabang bank BUMN berinisial AP (51) dinyatakan bersalah atas pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, yang dipimpin ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pada Kamis (30/4).

Vonis Berlapis untuk Kejahatan Terstruktur

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara berlapis. Perbuatan AP mencakup pencatatan palsu rekening bank hingga pemindahan harta hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya.

Hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Selain hukuman penjara, AP juga dijatuhi denda Rp500 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan.

Apabila denda tidak terbayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Pertimbangan Hakim: Kerugian Besar dan Sikap Berbelit

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan kerugian besar yang dialami korban menjadi faktor pemberat. Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama proses persidangan juga menjadi catatan negatif.

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan di dalam persidangan.

Dalih Pertahanan dan Klaim Tekanan

Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan terhadap beberapa pertimbangan hakim. Kuasa hukum menilai ada fakta persidangan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan, terutama terkait sistem keamanan perbankan.

Kuasa hukum berpendapat bahwa fingerprint seharusnya diakui sebagai otorisasi final dalam proses pemindah bukuan. Ia mengklaim sistem perbankan tidak semudah itu untuk dijebol hanya dengan akses username dan password kepala cabang.

Selain itu, kuasa hukum mengklaim kliennya mendapat tekanan dari pihak yang mengaku sebagai Satgas Judol hingga menyerahkan akses sistem. Menurut keterangan tersebut, terdakwa sempat menolak karena tidak ada bukti legalitas yang didukung dokumen. Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa mengalami intimidasi dan pengikutan, sehingga terpaksa menyerahkan akses pada menit-menit terakhir.

Penyingkapan Sindikat Pembobolan

Kasus ini sebelumnya dibongkar oleh Bareskrim Polri yang mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dana sebesar Rp204 miliar berhasil dipindahkan dalam waktu singkat melalui 42 transaksi ke lima rekening penampung.

Putusan hakim ini masih berpotensi berlanjut ke tahap banding, mengingat kedua pihak yang sama-sama menyatakan mempertimbangkan langkah selanjutnya atas keputusan majelis hakim.

Reporter: Redaksi
Back to top