SUMEDANG — Satpas Polres Sumedang mengumumkan jadwal operasional mobil SIM Keliling melalui akun Instagram resmi @satpas_polres_sumedang. Warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi diimbau datang lebih awal karena layanan hanya dibuka selama empat jam.
Mobil SIM Keliling beroperasi di satu titik, yakni Alun-Alun Kabupaten Sumedang. Petugas melayani warga mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Warga diimbau memeriksa jadwal terbaru sebelum berangkat. Jadwal operasional bisa berubah mendadak tanpa pemberitahuan lebih dulu.
SIM Keliling Sumedang tidak melayani pembuatan SIM baru. Layanan dibatasi untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Kelengkapan dokumen menentukan lancar atau tidaknya proses perpanjangan di lokasi. Petugas meminta pemohon menyiapkan SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya.
Warga yang datang tanpa dokumen lengkap berisiko harus kembali lagi di lain waktu. Karena itu, pemeriksaan berkas sebaiknya dilakukan sebelum berangkat ke Alun-Alun.
Durasi layanan yang singkat membuat antrean berpotensi menumpuk menjelang pukul 12.00 WIB. Pemohon disarankan hadir sejak gerai dibuka agar urusan perpanjangan SIM selesai dalam sekali datang.
Bagi warga Sumedang yang masa berlaku SIM-nya mendekati habis, layanan keliling ini menjadi opsi praktis tanpa perlu mengurus ke kantor Satpas. Pastikan SIM masih aktif dan fotokopi dokumen sudah disiapkan sebelum berangkat.