BANDUNG — Satpas Polrestabes Bandung menempatkan dua unit mobil SIM keliling di lokasi berbeda, masing-masing di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, dan Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3. Jadwal operasional kedua mobil berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Warga yang hendak memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Kantor Samsat atau Satpas. Cukup mendatangi titik terdekat dengan berkas lengkap sebelum jam layanan berakhir.
Dua Titik Layanan SIM Keliling di Bandung
Pembagian lokasi memungkinkan warga memilih titik yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitasnya. Mobil pertama melayani di kawasan ITC Kebon Kelapa, sementara mobil kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal.
- Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung
Informasi jadwal ini diumumkan melalui akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung.
Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung tidak menerima semua jenis permohonan. Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diajukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak bisa memakai jalur perpanjangan. Satpas memberlakukan prosedur penerbitan SIM baru untuk kondisi tersebut, yang berarti pemohon harus mengikuti rangkaian ujian sebagaimana mestinya.
Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan Rp75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya tambahan lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi, yang biasanya tersedia di sekitar lokasi layanan.
Berkas yang Perlu Disiapkan Sebelum Berangkat
Warga disarankan menyiapkan seluruh berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Persiapan ini menghindari antrean ulang dan memastikan proses perpanjangan selesai dalam satu kunjungan.
Datang lebih awal juga membantu karena layanan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Pemohon yang terlambat berisiko tidak terlayani pada hari tersebut.
Untuk memastikan jadwal tidak berubah, warga dapat memantau akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung sebelum berangkat ke lokasi.