SIM Keliling Kota Bandung Senin Ini Buka di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa, Layani Perpanjangan SIM A dan C

Penulis: Redaksi  •  Senin, 14 September 2026 | 00:21:31 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di dua titik SIM Keliling Kota Bandung pada Senin, 14 September 2026.

SIM Keliling Kota Bandung mengoperasikan dua lokasi pelayanan pada Senin, 14 September 2026, yakni Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta No 526 dan ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur. Pendaftaran di kedua titik dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sementara pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan habis bisa memanfaatkan dua titik SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026. Lokasi pertama di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526. Lokasi kedua di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur.

Petugas membuka pendaftaran pukul 09.00–12.00 WIB. Pelayanan sendiri dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai. Pemohon disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya menumpuk menjelang siang.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM di Lokasi Keliling?

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Dokumen lain yang harus disiapkan adalah e-KTP asli beserta fotokopinya. Tanpa kelengkapan ini, permohonan tidak bisa diproses di lokasi.

Dua syarat tambahan bersifat administratif kesehatan. Pertama, surat keterangan sehat jasmani dari dokter — bisa dicek lewat simpelpol.co.id atau langsung di lokasi. Kedua, surat keterangan lulus tes psikologi yang juga tersedia di lokasi.

Perlu digarisbawahi: SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemilik harus membuat SIM baru di Satpas. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian.

Biaya Resmi Sesuai PP No 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu di luar biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.

Total pengeluaran pemohon karena itu lebih besar dari tarif dasar. Besaran biaya kesehatan dan psikologi bisa berbeda antar penyedia layanan. Pastikan menyiapkan uang tunai secukupnya sebelum mendatangi lokasi.

Jadwal SIM Keliling di Wilayah Lain pada Hari yang Sama

Selain Kota Bandung, sejumlah daerah di Jawa Barat dan Banten juga membuka layanan serupa. Kabupaten Bandung menggelar SIM Keliling di Majalaya pukul 08.00–11.00 WIB. Kota Bogor membuka dua titik, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606, pukul 08.00–10.00 WIB.

Kabupaten Bogor melayani di Pos Pol Gadog. Kota Bekasi membuka lokasi di Burger King Harapan Indah pukul 08.00–12.00 WIB sebagai jadwal rutin hari Senin.

Khusus wilayah Banten — Serang, Cilegon, dan Tangerang — warga diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Lokasi SIM Keliling di sana berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Alternatif lain lewat aplikasi SINAR Korlantas.

Kenapa Banyak Pemohon Lebih Memilih SIM Keliling?

Layanan keliling memangkas waktu dan jarak. Warga tidak perlu datang ke Satpas dan mengurus antrean di sana. Cukup mendatangi titik terdekat, membawa dokumen lengkap, lalu menunggu proses penerbitan.

Keterbatasan utama ada pada jenis layanan. SIM Keliling hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan baru. Pemohon yang SIM-nya sudah mati tetap harus ke Satpas meski jaraknya lebih jauh.

Bagi warga Kota Bandung, dua titik di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa menjadi pilihan paling praktis hari ini. Datang sebelum pukul 09.00 WIB agar pendaftaran tidak terlewat.

Lokasi SIM Keliling Jabar 14 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota BandungTenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur)08.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungMajalaya08.00 – 11.00 WIB
Kota BogorHalaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 060608.00 – 10.00 WIB
Kabupaten BogorPos Pol Gadog08.00 WIB s/d selesai
Kota BekasiBurger King Harapan Indah08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Reporter: Redaksi
Back to top