JAWA BARAT — Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dapat memeriksa statusnya secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Pengecekan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP, tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.
September 2026 merupakan bagian dari penyaluran tahap 3 yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Karena prosesnya bertahap, waktu pencairan antarwilayah tidak selalu serentak.
Pemeriksaan status bisa dilakukan lewat situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan mengikuti langkah berikut:
Alternatif lain, gunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh di ponsel. Masukkan NIK pada menu "Cek Bansos", lalu pilih "Cari Data".
Beberapa program bansos yang masih berjalan pada September 2026 antara lain PKH, BPNT atau bansos Sembako, bantuan pangan beras, dan PBI-JK. Masing-masing program memiliki besaran dan mekanisme berbeda.
BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Sementara bantuan pangan beras disalurkan dalam bentuk 30 kilogram. Untuk PKH, nominalnya disesuaikan dengan kategori penerima—misalnya ibu hamil, anak sekolah, atau lanjut usia.
Berbeda dengan yang lain, PBI-JK tidak berbentuk uang tunai. Bantuan ini diberikan sebagai pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah. Penerima tidak perlu mencairkan dana, melainkan memastikan status kepesertaan aktif saat berobat.
Masyarakat disarankan mengecek status secara berkala. Data penerima mengacu pada DTSEN yang dapat mengalami pemutakhiran sewaktu-waktu. Artinya, nama yang bulan lalu terdaftar bisa saja tidak muncul pada periode berikutnya, atau sebaliknya.
Tidak ada pungutan biaya dalam proses pengecekan maupun pencairan bansos. Waspadai pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming memperlancar bantuan.