Cek Bansos September 2026 Tahap 3 via NIK KTP, Ini Cara Lihat Status Penerima

Penulis: Ivan Setiawan  •  Kamis, 10 September 2026 | 06:22:01 WIB
Warga memeriksa status penerima bantuan sosial tahap 3 September 2026 melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan menggunakan NIK KTP.

JAWA BARAT — Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dapat memeriksa statusnya secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Pengecekan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP, tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.

September 2026 merupakan bagian dari penyaluran tahap 3 yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Karena prosesnya bertahap, waktu pencairan antarwilayah tidak selalu serentak.

Langkah Cek Status Penerima Online

Pemeriksaan status bisa dilakukan lewat situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP.
  3. Isi kode verifikasi yang tersedia.
  4. Klik tombol "Cari Data".
  5. Informasi penerima akan muncul jika NIK terdaftar.

Alternatif lain, gunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh di ponsel. Masukkan NIK pada menu "Cek Bansos", lalu pilih "Cari Data".

Jenis Bantuan yang Masih Disalurkan

Beberapa program bansos yang masih berjalan pada September 2026 antara lain PKH, BPNT atau bansos Sembako, bantuan pangan beras, dan PBI-JK. Masing-masing program memiliki besaran dan mekanisme berbeda.

BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Sementara bantuan pangan beras disalurkan dalam bentuk 30 kilogram. Untuk PKH, nominalnya disesuaikan dengan kategori penerima—misalnya ibu hamil, anak sekolah, atau lanjut usia.

Berbeda dengan yang lain, PBI-JK tidak berbentuk uang tunai. Bantuan ini diberikan sebagai pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah. Penerima tidak perlu mencairkan dana, melainkan memastikan status kepesertaan aktif saat berobat.

Data Penerima Bisa Berubah, Cek Berkala

Masyarakat disarankan mengecek status secara berkala. Data penerima mengacu pada DTSEN yang dapat mengalami pemutakhiran sewaktu-waktu. Artinya, nama yang bulan lalu terdaftar bisa saja tidak muncul pada periode berikutnya, atau sebaliknya.

Tidak ada pungutan biaya dalam proses pengecekan maupun pencairan bansos. Waspadai pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming memperlancar bantuan.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top