Subsidi Mobil Listrik China Dicabut Bertahap, Pajak Baterai Lithium Berlaku 2026

Penulis: Ivan Setiawan  •  Sabtu, 05 September 2026 | 09:07:01 WIB
Pemerintah China menetapkan pajak konsumsi 2 persen untuk baterai lithium-ion mulai 1 September 2026.

JAWA BARAT — Pemerintah China memulai fase baru dalam ekosistem kendaraan listrik dengan mencabut fasilitas pembebasan pajak baterai lithium. Berdasarkan pengumuman bersama Badan Administrasi Perpajakan Negara dan instansi terkait, baterai lithium-ion isi ulang dan baterai primer lithium akan dikenakan pajak konsumsi sebesar 2 persen mulai 1 September 2026, dilaporkan Car News China pada Jumat (4/9).

Tarif tersebut dijadwalkan naik menjadi 4 persen pada 1 September 2027. Langkah ini mengakhiri masa bebas pajak yang selama ini menjadi penopang utama industri kendaraan listrik di negara tersebut.

Dampak Langsung ke Biaya Produksi

Produsen kendaraan listrik dipastikan menghadapi lonjakan biaya produksi. Sebagai gambaran, harga rata-rata sel penyimpan energi lithium iron phosphate (LFP) 314Ah pada Agustus 2026 berada di angka 0,365 yuan per Wh (sekitar Rp958 dengan kurs Rp2.625).

Untuk mobil listrik berkapasitas baterai 60 kWh, kenaikan biaya diperkirakan mencapai 438 yuan (Rp1.150.110) saat tarif pajak 2 persen berlaku. Angka itu melonjak hingga 876 yuan (Rp2.063.897) ketika tarif 4 persen diterapkan pada 2027.

Menariknya, pemerintah China memberikan pengecualian pajak hingga 31 Desember 2028 bagi baterai sodium-ion, baterai solid-state, dan sel bahan bakar (fuel cells). Insentif ini dirancang untuk mendorong pergeseran industri menuju teknologi generasi baru.

Pengurangan Insentif Menyeluruh

Kebijakan pajak baterai merupakan bagian dari penyesuaian besar-besaran terhadap ekosistem pajak kendaraan energi baru di China. Fasilitas pembebasan pajak pembelian NEV telah diganti menjadi pemotongan 50 persen dengan tarif efektif 5 persen, serta batas maksimal potongan 15.000 yuan (Rp39.387.360) per unit sejak 1 Januari 2026.

Kementerian Keuangan bersama instansi terkait pada 3 Juli lalu mengumumkan bahwa fasilitas potongan pajak kendaraan dan kapal resmi dicabut mulai 1 Januari 2027. Keputusan ini menghapus diskon pajak 50 persen untuk kendaraan hemat energi sekaligus mengakhiri pembebasan pajak komersial berbasis baterai listrik, plug-in hybrid, dan sel bahan bakar yang berlaku selama 15 tahun.

Alasan di Balik Pengurangan Subsidi

Pengurangan insentif dilakukan karena tingkat penetrasi NEV di pasar domestik China sudah melampaui 50 persen. Angka ini menunjukkan pasar kendaraan listrik telah mencapai titik maturitas yang tidak lagi membutuhkan dukungan fiskal besar-besaran.

Bagi konsumen Indonesia, kebijakan ini patut dicermati sebagai sinyal tren global. Berbagai negara mulai mengevaluasi kembali besaran subsidi kendaraan listrik seiring pertumbuhan pasar dan penurunan biaya produksi baterai. Pemerintah Indonesia sendiri masih mempertahankan insentif kendaraan listrik melalui program bantuan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian, meskipun skema dan besarannya dievaluasi secara berkala.

Informasi lengkap mengenai perubahan kebijakan insentif kendaraan listrik di Indonesia dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top