JAWA BARAT — Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring kini bisa menjadi solusi praktis bagi siapa saja yang ingin melunasi kewajibannya, meskipun nama di dokumen kepemilikan bukan miliknya sendiri.
Kondisi ini kerap ditemui, terutama oleh pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama. Kabar baiknya, sistem dalam jaringan (daring) memungkinkan transaksi dilakukan tanpa harus menghadirkan KTP pemilik asli di kantor Samsat.
Layanan ini sangat membantu anggota keluarga yang masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti anak yang membayarkan pajak kendaraan orang tua atau pasangannya. Selain itu, pemilik kendaraan bekas yang proses balik namanya belum selesai juga bisa memanfaatkan kemudahan ini tanpa perlu antre di loket.
Dengan hadirnya layanan ini, pembayaran pajak tahunan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman. Antrean panjang di kantor Samsat pun bisa dihindari karena seluruh transaksi cukup dilakukan dari ponsel dengan koneksi internet stabil.
Sebelum memulai transaksi, ada beberapa dokumen dan data yang wajib disiapkan sebagai bagian dari proses verifikasi. Persyaratan ini penting agar proses berjalan lancar, terlebih jika status kepemilikan belum diperbarui secara resmi.
Selain dokumen fisik, siapkan pula nomor polisi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik kendaraan untuk mempermudah pencarian data.
Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Proses ini tidak mewajibkan pemilik kendaraan yang tertera di BPKB hadir dengan KTP, namun hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan, pengecekan fisik kendaraan tetap wajib dilakukan.
Aplikasi SIGNAL menawarkan berbagai kemudahan. Prosesnya cepat tanpa antre karena bisa dilakukan dari ponsel, biaya transparan, dan data tersimpan otomatis untuk pembayaran di masa depan. Metode pembayarannya juga fleksibel dan transaksi lebih aman.
Setelah pembayaran lunas, pengesahan STNK bisa langsung diproses secara daring. Berikut panduannya:
Agar seluruh proses berjalan mulus, pastikan koneksi internet stabil, gunakan email aktif untuk menerima tautan aktivasi, siapkan dokumen dengan pencahayaan jelas untuk verifikasi wajah, periksa kembali data sebelum dikirim, dan selalu simpan bukti pembayaran digital sebagai cadangan.
Ya, pembayaran tetap bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Surat kuasa biasanya dibutuhkan saat proses pengesahan STNK, bukan saat pembayaran online. Namun, ketentuan ini bisa berbeda tergantung kebijakan Samsat masing-masing.
Siapkan nomor polisi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik kendaraan untuk proses verifikasi.
Dengan layanan Samsat Digital Nasional (Signal), proses membayar pajak kendaraan atas nama orang lain menjadi lebih sederhana. Kamu bisa membantu anggota keluarga tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga kewajiban pajak kendaraan lebih mudah terpenuhi.