JAWA BARAT — Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan persoalan itu menjadi salah satu tantangan industri sawit dalam penerapan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ia menegaskan, jika titik api terbukti berasal dari luar dan masuk ke konsesi, perusahaan otomatis dianggap lalai.
"Tidak mungkin ada perusahaan atau masyarakat yang sengaja membakar asetnya sendiri," ujar Eddy dalam Workshop Jurnalistik GAPKI dan PWI di Yogyakarta, Jumat, 28 Agustus.
Eddy menambahkan, perusahaan sawit justru kerap membantu pemadaman kebakaran di luar area konsesi. Langkah tersebut dilakukan antara lain di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau.
Di tengah perdebatan tata kelola sawit, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir meminta pers tetap berpijak pada data dan fakta. Menurut Munir, media perlu memberitakan praktik sawit yang ramah lingkungan.
"Tantangan utama industri sawit adalah menjaga keseimbangan antara pemberitaan positif dan sikap kritis terhadap persoalan di industri," kata Munir. Ia menegaskan, pers tidak boleh kehilangan sikap kritisnya.