BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya habis dalam waktu dekat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini. Polisi menempatkan satu unit mobil pelayanan di halaman BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, sebagai lokasi strategis bagi pengendara yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus dokumen berkendara.
Layanan ini hadir menjawab kebutuhan masyarakat yang kerap terkendala waktu kerja. Dengan lokasi yang berada di area mudah dijangkau, pemohon bisa menyelesaikan perpanjangan SIM dalam satu tempat tanpa harus datang ke Satpas.
Perlu dicatat, SIM keliling di Bandung ini tidak melayani perpanjangan SIM B. Sebab, terdapat perbedaan prosedur dan biaya dalam pengurusan SIM golongan tersebut.
Adapun untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak agar proses berjalan cepat.
Pemohon yang hendak memperpanjang SIM di lokasi tersebut harus membawa fotokopi dan KTP asli, fotokopi dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Selain itu, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk Korlantas Polri.
Kabar baiknya, layanan ini menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, pendatang yang berdomisili di Bandung tetap bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa harus kembali ke daerah asal.
Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemohon terlambat satu hari saja dari tanggal kedaluwarsa, maka ia diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Karena itu, pemohon disarankan mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum berangkat ke lokasi.