Disnaker Cimahi Panggil Manajemen PT Nam-Nam Terkait Pesangon 0,5 Kali, Ini Penjelasan Perusahaan

Penulis: Eri Subagio  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:54:31 WIB
Manajemen PT Nam-Nam menyatakan pembayaran pesangon 0,5 kali ketentuan telah disepakati bersama karyawan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

CIMAHI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memanggil manajemen PT Nam-Nam untuk menggali dasar kebijakan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Pemanggilan ini dilakukan Jumat (14/8/2026) agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang hanya dari informasi sepihak.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan diwakili Sandi selaku Manager Marketing. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi finansial perusahaan yang tengah terpuruk.

Kerugian Perusahaan Tercatat dalam Laporan Audit

Sandi menegaskan bahwa PT Nam-Nam telah mengalami kerugian selama kurang lebih dua hingga tiga tahun berturut-turut. Klaim ini, menurutnya, bukan sekadar narasi internal, melainkan sudah terdokumentasi dalam laporan keuangan yang diaudit akuntan publik independen.

"Perusahaan kami sudah mengalami kerugian selama kurang lebih dua atau tiga tahun berturut-turut. Kerugian tersebut sudah dinyatakan secara resmi oleh akuntan publik. Laporan keuangan kami sudah diaudit pihak independen dari luar," ujar Sandi seusai pertemuan.

Kesepakatan Bersama Jadi Dasar Pembayaran

Besaran pesangon 0,5 kali ketentuan itu, lanjut Sandi, merupakan hasil kesepakatan yang dibuat bersama para karyawan yang bersangkutan. Sebelum proses pembayaran dilakukan, isi kesepakatan tersebut telah disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pekerja.

"Dengan kondisi perusahaan yang nyata berdasarkan laporan audit, kami terpaksa melakukan pemberian pesangon sebesar 0,5 kali. Itu merupakan kesanggupan kami dan nominal tersebut sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan seluruh karyawan yang bersangkutan," jelasnya.

Kewajiban ke Pekerja Disebut Tuntas

Sandi memastikan bahwa seluruh kewajiban perusahaan terkait pesangon telah diselesaikan. Ia menyebut tidak ada lagi tunggakan pembayaran kepada karyawan yang terdampak.

"Untuk kami, sudah selesai. Alhamdulillah, pesangon seluruh karyawan sudah dibayarkan. Kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon sudah selesai," katanya.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak menutup diri apabila laporan keuangan perusahaan perlu diperiksa lebih lanjut oleh lembaga terkait untuk memverifikasi klaim kerugian tersebut.

Disnaker Dinilai Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan

Sandi menilai langkah Disnaker Kota Cimahi yang memanggil manajemen merupakan hal positif. Menurutnya, pengawasan semacam ini penting sebagai bentuk check and balance agar persoalan ketenagakerjaan tidak dipahami hanya dari satu sisi saja.

Pemanggilan ini menjadi perhatian kalangan pekerja di Cimahi, mengingat pembayaran pesangon merupakan hak normatif yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Sampai berita ini diturunkan, Disnaker Kota Cimahi belum merilis pernyataan resmi terkait hasil klarifikasi tersebut.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: jabarekspres.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top