Begal Sadis di Subang Aniaya Dua Pengendara Motor hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Persembunyian

Penulis: Eri Subagio  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 20:02:01 WIB
Dua pelaku begal yang tewaskan dua pengendara motor di Subang diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Subang.

SUBANG — Dua pelaku begal yang membuat geger warga Subang akhirnya berhasil dibekuk. Mereka adalah FS (27) dan LH (23), yang tega menghabisi nyawa korban hanya demi menguasai sepeda motor korban di kawasan sepi perkebunan tebu.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif selama sepekan. Kedua pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban Dihantam Balok Kayu Berkali-kali

Aksi sadis itu terjadi di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, saat korban Suhendar (31) dan Encar (51) tengah berboncengan membawa dua ekor domba. Dari arah berlawanan, kedua pelaku yang membawa balok kayu langsung mengadang korban.

"Kedua pelaku datang dari arah berlawanan langsung mengadang sepeda motor korban. Kejadiannya di kawasan perkebunan tebu Purwadadi-Sukamandi, yang sangat sepi, dengan tujuan mengincar sepeda motor korban," ujar Andi dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

Kedua korban babak belur dihantam balok kayu berkali-kali oleh para pelaku. Akibat penganiayaan brutal itu, Suhendar tewas dalam perawatan di rumah sakit, sementara Encar mengalami patah tulang dan masih menjalani perawatan intensif.

Jalur Sepi Perkebunan Tebu Jadi Sasaran Aksi Kriminal

Lokasi kejadian yang berada di tengah perkebunan tebu memang dikenal sangat sepi, terutama saat malam hari. Kondisi ini yang dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban serta sepeda motor milik korban yang menjadi sasaran utama para begal.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga yang kerap melintasi jalur sepi, khususnya di kawasan perkebunan tebu Purwadadi-Sukamandi, untuk lebih waspada terutama saat berkendara di malam hari. Polres Subang juga mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur tersebut.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: satujabar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top