BANDUNG — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat belum mereda. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperkirakan gelombang PHK masih akan berlanjut hingga akhir 2026, seiring industri padat karya yang belum pulih dari tekanan ekonomi.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 6.727 pekerja di Jabar terkena PHK sepanjang Semester I 2026. Angka itu setara sekitar 20 persen dari total 32.389 pekerja yang terkena PHK secara nasional.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyebut sektor garmen menjadi yang paling terdampak. Produk dalam negeri kian sulit bersaing dengan barang impor yang membanjiri pasar domestik.
“Kalau melihat kondisi saat ini, kemungkinan besar PHK akan terus berjalan, khususnya di industri-industri padat karya,” ujar Roy, Selasa (4/8/2026).
Persoalan makin rumit karena mayoritas perusahaan masih menggantungkan bahan baku impor yang dibeli menggunakan dolar Amerika Serikat. Pelemahan nilai tukar rupiah membuat biaya produksi membengkak, sementara hasil produksi dijual dalam rupiah.
“Untuk garmen, industri dalam negeri tidak kuat bersaing dengan barang-barang impor. Kemudian dengan naiknya dolar, bahan baku mayoritas masih impor dan dibelinya dengan dolar, sementara hasil produksinya dijual dalam rupiah. Tentu ini membuat perusahaan kesulitan menutup biaya produksi,” kata Roy.
Selain tekanan biaya produksi, permintaan dari pembeli atau buyer juga menurun drastis. Beberapa perusahaan bahkan mengalami penghentian pesanan secara total, sehingga tidak ada lagi pekerjaan yang bisa dikerjakan.
“Banyak perusahaan yang order dari buyernya berkurang, bahkan ada yang dihentikan. Akibatnya tidak ada lagi pekerjaan yang bisa dikerjakan di perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Roy menuturkan, sebagian besar kasus PHK yang menimpa anggota KSPSI bisa diselesaikan lewat perundingan bipartit. Perusahaan yang masih beroperasi umumnya bersedia membayar hak-hak pekerja melalui musyawarah.
“Kalau PHK khusus anggota SPSI, sebagian besar sudah kami advokasi dan banyak yang selesai. Perusahaan yang masih berjalan dan masih bisa diajak musyawarah secara bipartit umumnya bisa menyelesaikan hak-hak pekerja,” jelasnya.
Namun, penyelesaian hak pekerja menjadi lebih panjang jika perusahaan telah dinyatakan pailit. Seluruh aset perusahaan berada di bawah pengelolaan kurator, sehingga proses pembayaran pesangon membutuhkan waktu lebih lama.