JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara resmi meminta Polda Jawa Barat memperkuat patroli keamanan di kawasan rawan kejahatan jalanan. Permintaan itu disampaikan sebagai respons atas kontroversi sayembara penangkapan begal yang diumumkan Gubernur Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.
Yusril menegaskan bahwa kehadiran aparat di lapangan merupakan cara paling efektif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Menurut dia, patroli harus diprioritaskan di daerah yang selama ini menjadi langganan aksi begal. Selain mencegah kejahatan, langkah ini juga menjalankan fungsi utama Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban.
Yusril secara khusus menyoroti bahaya aksi main hakim sendiri yang bisa muncul akibat sayembara. Ia menegaskan bahwa pelaku begal harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan. Tindakan warga yang mengakibatkan pelaku meninggal justru melanggar hak asasi manusia.
“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” kata Yusril.
Selain patroli, Yusril meminta kepolisian meningkatkan edukasi kepada warga tentang langkah pencegahan kejahatan dan tata cara melaporkan dugaan tindak pidana. Ia menilai masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap dalam koridor hukum.
Negara, lanjut Yusril, wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Korban pembegalan harus mendapat jaminan keselamatan jiwa dan harta, sementara pelaku tetap memiliki hak untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Yusril juga mengomentari wacana pemberian hadiah bagi warga yang membantu menangkap begal. Menurutnya, pelaksanaan hadiah semacam itu tidak sederhana karena penetapan seseorang bersalah merupakan kewenangan pengadilan yang baru berkekuatan hukum setelah putusan inkrah.
“Penanganan kejahatan harus tetap mengedepankan mekanisme hukum dan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.