JAWA BARAT — Selama ini, BUMN Karya sering menjadi garda depan pembangunan infrastruktur dan penanganan bencana. Mereka mendapat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Kementerian Pekerjaan Umum, lalu menalangi biaya proyek sendiri. "Mereka mendapatkan SPMK dari Kementerian PU, mereka talangi dulu, tapi jaminan pembayarannya ada. Itu tertulis, bukan sekadar lisan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di program Top Economy Metro TV.
Praktik ini membuat arus kas BUMN Karya kerap tertekan. Perusahaan seperti WIKA dan PP sempat mencatatkan utang membengkak karena proyek negara yang pendanaannya mengendap. "Perintah undang-undangnya jelas. Di Undang-Undang BUMN itu setiap ada penugasan harus disiapkan anggarannya," tegas Andre.
Aturan baru ini tidak sekadar formalitas. Kementerian teknis yang ingin menugaskan BUMN, misalnya Kementerian PUPR ke Hutama Karya, kini wajib berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. "Kementerian teknis kalau menugaskan BUMN Karya misalnya, itu harus mengajak bicara dulu BP BUMN dan Danantara," ujar Andre.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemerintah tetap punya kewenangan penuh menjalankan proyek strategis nasional. Bedanya, kini ada kepastian hukum: anggaran harus mengikuti penugasan, bukan sebaliknya. "Kalau kasih penugasan, uangnya harus disiapkan. Itu sudah jelas di undang-undang," sambungnya.
Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola BUMN era Presiden Prabowo melalui pembentukan Danantara. Tujuannya agar BUMN tetap bisa menjalankan tugas negara—dari membangun jalan tol hingga rekonstruksi pasca-bencana—tanpa mengorbankan kesehatan keuangan perusahaan.
Andre menilai, pengalaman buruk masa lalu di mana BUMN Karya terlilit utang karena penugasan tanpa dana tidak boleh terulang. "Sekarang kalau pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN, mekanismenya sudah jelas. Penugasan ada, anggarannya juga harus ada. Itu yang menjadi pembeda dibanding masa lalu," pungkasnya.
Komisi VI DPR RI, sebagai mitra Kementerian BUMN dan Danantara, berkomitmen mengawasi aturan ini agar BUMN tidak lagi menjadi "bank darah" proyek negara.