MAKASSAR — Kementerian ATR/BPN memastikan perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas utama dalam tata ruang daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan program swasembada pangan nasional tidak terganggu oleh masifnya pembangunan infrastruktur dan proyek lainnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron secara spesifik menetapkan batas bawah perlindungan LP2B di setiap daerah. Angka 87 persen dari total LSD menjadi standar minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Target ini bukan sekadar angka, melainkan komitmen menjaga ketahanan pangan jangka panjang," tegas Nusron di hadapan para kepala daerah.
Provinsi Sulawesi Selatan menjadi satu-satunya daerah yang berhasil melampaui target tersebut. Pemprov Sulsel menetapkan kawasan LP2B hingga 88,05 persen dari total lahan sawah yang dilindungi.
Capaian ini mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Nusron. Ia menilai keberhasilan Sulsel bisa menjadi model bagi provinsi lain dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pangan.
Sebagai wujud keseriusan, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Prosesi penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, disaksikan langsung oleh Menteri Nusron, Sekda Sulsel Jufri Rahman, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, dan Kepala Kanwil BPN Sulsel Wartomo.
Dengan penandatanganan ini, setiap daerah di Sulsel berkomitmen mempertahankan luas lahan pertanian yang sudah ditetapkan dan mencegah alih fungsi lahan secara ilegal.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Setiap tahun, ribuan hektare sawah di berbagai daerah beralih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, atau infrastruktur.
Kebijakan LP2B menjadi instrumen hukum untuk menghentikan laju konversi lahan. Dengan penetapan ini, lahan pertanian produktif tidak bisa sembarangan dialihfungsikan tanpa izin dari pemerintah pusat.
Kementerian ATR/BPN akan terus memantau realisasi target LP2B di seluruh provinsi. Daerah yang belum mencapai target minimal 87 persen akan didorong untuk segera menetapkan kawasan lindung pertaniannya.
Bagi daerah seperti Sulsel yang sudah melampaui target, tantangan berikutnya adalah konsistensi dalam pengawasan dan penegakan aturan tata ruang.