JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, bank yang berpusat di Depok, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah bank tersebut gagal memenuhi persyaratan perbaikan modal dan likuiditas dalam proses penyehatan yang berlangsung sejak Juli 2025.
BPR Syariah Hasanah Mandiri pertama kali ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan pada Juli 2025. Saat itu, rasio permodalan dan tingkat likuiditasnya berada di bawah ambang batas ketentuan yang berlaku.
OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka dinilai belum mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan bank tersebut sebagai "bank dalam resolusi". Langkah ini menjadi pintu masuk bagi LPS untuk menentukan mekanisme penanganan selanjutnya.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengkonfirmasi bahwa LPS telah memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui proses likuidasi. OJK kemudian mencabut izin usaha sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut.
"Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan kami," kata Edwin dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026). Menurut dia, langkah ini diambil untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan masyarakat.
Edwin menambahkan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Syariah Hasanah Mandiri untuk tetap tenang. Simpanan mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi. Nasabah diharapkan menunggu prosedur resmi dari LPS untuk pengajuan klaim.
Keputusan ini menjadi pengingat bagi nasabah perbankan, khususnya di sektor BPR, untuk selalu memastikan simpanannya berada di bank yang terdaftar dan diawasi OJK.