Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Kasus Korupsi dan TPPU Segera Disidangkan

Penulis: Feri Andika  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 11:14:31 WIB
Penyidik Kortas Tipidkor Polri melimpahkan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung besok untuk tahap penuntutan.

JAWA BARAT — Penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri memastikan proses pelimpahan tahap satu berkas perkara dan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung besok. Don Ritto selama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang juga dikaitkan dengan TPPU.

Dua Pasal yang Menjerat Don Ritto

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, Don Ritto juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Proses Hukum Berikutnya di Tangan Jaksa

Setelah pelimpahan besok, jaksa penuntut umum di Kejagung akan mempelajari berkas perkara selama 14 hari. Jika dinyatakan lengkap (P-21), jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika masih kurang, berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Don Ritto sendiri telah ditahan penyidik Kortas Tipidkor sejak penetapan tersangka. Status tahanan akan tetap berlaku selama proses pelimpahan dan penyerahan tanggung jawab ke Kejagung.

Nilai Kerugian Negara dan Aset yang Disita

Meski belum diumumkan secara resmi oleh penyidik, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga hasil kejahatan. Proses penyitaan dan pelacakan aset menjadi bagian dari pengembangan kasus TPPU yang melekat pada perkara pokok korupsi.

Kortas Tipidkor Polri merupakan satuan khusus di bawah Bareskrim yang menangani perkara korupsi berdampak besar dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Pelimpahan Don Ritto ke Kejagung menjadi indikasi bahwa penyidikan telah rampung dan siap memasuki tahap penuntutan.

Reporter: Feri Andika
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top