CIMAHI — Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengungkapkan bahwa usulan perda inisiatif tersebut sudah diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lebih dari sebulan lalu. Naskah akademik sebagai landasan ilmiah regulasi itu juga telah diserahkan bersamaan dengan surat resmi dari komisi.
Raperda OPSM dirancang untuk menjadi dasar hukum penyusunan kebijakan pemerintah provinsi dalam menangani persoalan orientasi seksual menyimpang, termasuk isu LGBT. Siti Muntamah menyebut regulasi ini mendesak mengingat Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
"Karena ini sangat mendesak untuk Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, maka kita memberanikan diri berinisiatif secepatnya membuat peraturan daerah ini," kata Siti di Cimahi, Rabu.
Menurut Siti, dorongan pembentukan perda menguat setelah Komisi V menerima audiensi dari kelompok masyarakat. Mereka menyampaikan keprihatinan terhadap data dan dampak maraknya LGBT di lapangan.
"Mereka menyampaikan keprihatinan terkait maraknya LGBT di Jawa Barat. Mereka juga menyampaikan data-data, kemudian aspek-aspek dampak yang sudah ditemui di lapangan," ujarnya.
Komisi V berharap Raperda OPSM masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Dengan begitu, pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa segera dimulai.
"Semoga ini menjadi atensi bersama untuk diprioritaskan dibahas tahun ini. Dari komunikasi dengan teman-teman di Bapemperda, insyaallah ini akan menjadi salah satu perda inisiatif DPRD yang dibahas," kata Siti Muntamah.
Siti menambahkan, pemerintah provinsi sebagai regulator memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum. Ia berharap surat yang sudah dilayangkan ke Bapemperda bisa segera ditindaklanjuti.