Komisi V DPRD Jabar Dorong Raperda OPSM soal LGBT Masuk Prioritas Pembahasan Tahun Ini

Penulis: Gilang Permana  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 20:38:01 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, menyampaikan usulan Raperda OPSM terkait LGBT di Cimahi, Rabu. (Foto: Dok. DPRD Jabar)

CIMAHI — Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengungkapkan bahwa usulan perda inisiatif tersebut sudah diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lebih dari sebulan lalu. Naskah akademik sebagai landasan ilmiah regulasi itu juga telah diserahkan bersamaan dengan surat resmi dari komisi.

Apa Isi Raperda OPSM yang Diusulkan?

Raperda OPSM dirancang untuk menjadi dasar hukum penyusunan kebijakan pemerintah provinsi dalam menangani persoalan orientasi seksual menyimpang, termasuk isu LGBT. Siti Muntamah menyebut regulasi ini mendesak mengingat Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.

"Karena ini sangat mendesak untuk Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, maka kita memberanikan diri berinisiatif secepatnya membuat peraturan daerah ini," kata Siti di Cimahi, Rabu.

Mengapa Baru Sekarang Dibahas?

Menurut Siti, dorongan pembentukan perda menguat setelah Komisi V menerima audiensi dari kelompok masyarakat. Mereka menyampaikan keprihatinan terhadap data dan dampak maraknya LGBT di lapangan.

"Mereka menyampaikan keprihatinan terkait maraknya LGBT di Jawa Barat. Mereka juga menyampaikan data-data, kemudian aspek-aspek dampak yang sudah ditemui di lapangan," ujarnya.

Langkah Selanjutnya di DPRD Jabar

Komisi V berharap Raperda OPSM masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Dengan begitu, pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa segera dimulai.

"Semoga ini menjadi atensi bersama untuk diprioritaskan dibahas tahun ini. Dari komunikasi dengan teman-teman di Bapemperda, insyaallah ini akan menjadi salah satu perda inisiatif DPRD yang dibahas," kata Siti Muntamah.

Siti menambahkan, pemerintah provinsi sebagai regulator memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum. Ia berharap surat yang sudah dilayangkan ke Bapemperda bisa segera ditindaklanjuti.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top