SPP SMA-SMK Negeri di Jawa Barat Berpotensi Diberlakukan Lagi, Siswa Miskin Tetap Gratis

Penulis: Eri Subagio  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 20:10:31 WIB
Pembahasan pemberlakuan kembali SPP di SMA dan SMK negeri Jawa Barat masih berlangsung di DPRD bersama Pemprov.

BANDUNG — Rencana pemberlakuan kembali SPP di sekolah menengah atas dan kejuruan negeri di Jawa Barat masih dalam tahap pembahasan. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan kebijakan tersebut belum final dan belum diputuskan untuk diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang.

"Masih menjadi pembahasan. Jadi nanti kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut," kata Purwanto, Rabu (15/7/2026).

Wacana ini mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD bersama Pemprov Jawa Barat. Usulan reaktivasi SPP muncul sebagai respons atas kebutuhan tambahan dukungan anggaran di sekolah negeri.

SPP Hanya untuk Siswa dari Keluarga Mampu

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang selektif. SPP hanya akan diberlakukan bagi siswa dari keluarga kategori desil 6 hingga desil 10, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas.

"Harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin, desil 1 sampai desil 5, itu tidak dipungut biaya apa pun, termasuk SPP," tegas Yomanius.

Besaran SPP untuk siswa dari desil 6 hingga 10 juga diusulkan tidak disamaratakan. Yomanius menegaskan bahwa anak dari keluarga desil 10 harus membayar SPP lebih besar dibandingkan anak dari keluarga desil 6. Prinsip gradasi ini dianggap penting untuk menjaga keadilan.

Kesenjangan Anggaran Pendidikan Capai 60 Persen

Alasan utama diusulkannya reaktivasi SPP adalah kesenjangan antara biaya operasional riil sekolah dengan kemampuan pembiayaan pemerintah. Yomanius mengungkapkan, kebutuhan biaya layak per siswa SMA setiap tahun mencapai sekitar Rp4,5 juta. Namun, pemerintah baru mampu menanggung sekitar 40 persen dari angka tersebut.

"Maksimal pemerintah hanya mampu membiayai kira-kira 40 persen dari unit cost biaya layak per siswa per tahun. Yang untuk SMA itu sekitar Rp4,5 juta," jelasnya.

Kondisi ini dinilai semakin berat bagi sekolah dengan jumlah rombongan belajar atau siswa yang lebih sedikit, karena biaya operasional tetap harus dipenuhi. Dengan adanya SPP, sekolah diharapkan memiliki sumber pendapatan baru untuk mengakselerasi peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Kapan Kebijakan Ini Mulai Diterapkan?

Meski pembahasan terus berlangsung, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan bahwa kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pihaknya masih menunggu hasil final dari pembahasan Pansus Ranperda Pendidikan di DPRD.

"Kita lihat seperti apa, apakah harapan-harapan yang lahir dari pembicaraan tersebut," ujar Purwanto.

Publik, khususnya orang tua siswa di Jawa Barat, masih menunggu kepastian mengenai besaran SPP dan mekanisme seleksi siswa yang akan dikenakan biaya. Keputusan final diharapkan dapat mengakomodasi semangat pendidikan berkualitas tanpa mengabaikan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: jabar.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top