JAWA BARAT — Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (29/6). "Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Dimmas kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga peristiwa berdarah itu dipicu oleh perselisihan antara kedua pria yang sama-sama berstatus anak punk tersebut. Cekcok mulut yang terjadi di dalam kontrakan kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik.
"Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan yang berkembang menjadi perkelahian antara korban dan tersangka," ucap Dimmas. Dalam perkelahian itulah, D diduga mengambil benda tajam dan menusukkannya ke tubuh FA.
Polisi masih mendalami motif pasti di balik pertengkaran dua sahabat ini. Dimmas belum membeberkan secara detail masalah apa yang memicu amuk D hingga tega menghabisi nyawa temannya sendiri. Hingga kini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Setelah menerima laporan penemuan mayat FA di kontrakan, unit reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat. Pelarian D tidak berlangsung lama. Tim gabungan berhasil membekuknya di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (28/6), atau kurang dari 24 jam pascaperistiwa pembunuhan.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. D langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.