KARAWANG — Sebanyak 70 bangunan liar yang berdiri di atas aset Pemerintah Kabupaten Karawang dan lahan milik PT KAI di kawasan Cikampek akan segera ditertibkan. Rencana ini dipastikan setelah joint inspection atau pengawasan bersama yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), PT KAI, dan Tim Penataan Cikampek pada Rabu (24/6).
Camat Cikampek Adi Firmansyah menyebut kegiatan itu bertujuan untuk melihat langsung kondisi eksisting di lapangan sebelum penataan dimulai. "Hari ini kami melaksanakan joint inspection bersama PT KAI dan Tim Penataan Cikampek. Tujuannya menyamakan persepsi dan melihat kondisi eksisting," ujarnya, Rabu (24/6).
Hasil inspeksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu langsung berujung pada kesepakatan untuk masuk ke tahap penertiban. Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengungkapkan, PT KAI dijadwalkan mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak yang menempati lahan milik perusahaan.
"Besok kami sepakat masuk ke langkah penertiban. PT KAI akan melayangkan SP 1, sedangkan Satpol PP akan membagikan surat pemberitahuan terlebih dahulu," kata Tata.
Satpol PP juga akan mendistribusikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah daerah. Menurut Tata, pendataan sementara mencatat sekitar 70 bangunan liar masuk dalam area yang akan ditata.
Penataan kawasan Cikampek tidak hanya soal pembongkaran bangunan. Adi Firmansyah menjelaskan, program yang direncanakan mencakup normalisasi saluran drainase, revitalisasi trotoar, serta penataan taman dan ruang terbuka hijau. Targetnya, kawasan itu bisa lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Beberapa titik yang berada di lahan PT KAI akan dilakukan penataan. Programnya meliputi normalisasi drainase, revitalisasi trotoar, dan revitalisasi taman ruang terbuka hijau," terangnya.
Penataan ini diharapkan mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terhambat bangunan liar, memperbaiki sistem drainase yang kerap bermasalah, serta mendukung wajah baru kawasan Cikampek yang lebih representatif.
Joint inspection yang melibatkan Baperida, PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindagkop UKM, DLH, dan Kecamatan Cikampek menjadi pijakan awal. Setelahnya, surat pemberitahuan akan dikirimkan kepada pihak terdampak sebagai langkah persuasif sebelum tindakan fisik dilakukan.
Langkah ini menunjukkan koordinasi lintas instansi yang lebih ketat dibanding penertiban sebelumnya. Dengan adanya SP 1 dari PT KAI dan surat pemberitahuan dari Satpol PP, pemilik bangunan liar memiliki waktu untuk mengosongkan lahan secara sukarela sebelum aparat turun tangan.