BANDUNG — Polrestabes Bandung mengoperasikan mobil SIM Keliling di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, pada Senin (15/6/2026). Layanan buka sejak pukul 09.00 WIB dan diperuntukkan bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum libur Tahun Baru Hijriyah.
Perpanjangan SIM hanya berlaku untuk golongan A dan C. Pemohon SIM B tidak bisa dilayani di mobil keliling karena perbedaan prosedur dan biaya.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya untuk perpanjangan SIM A dan C masih mengacu pada aturan tersebut.
Selain biaya, pemohon wajib membawa dokumen persyaratan seperti SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat. Pendaftaran dilakukan langsung di loket yang telah disediakan.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Jika pemilik SIM terlambat memperpanjang hingga satu hari saja, prosesnya tidak bisa lagi dilakukan di SIM Keliling.
Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4.
Warga diimbau datang lebih awal karena jumlah pemohon biasanya meningkat menjelang libur nasional. Petugas di lokasi akan memandu proses registrasi dan pembayaran.