Satpol PP Karawang Segel THM Pesta LGBT, Tiga Surat Teguran Diabaikan Pemilik Tak Dikenal

Penulis: Feri Andika  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 11:59:31 WIB
Satpol PP Karawang menyegel Theatre Night Mart setelah tiga surat teguran diabaikan.

KARAWANG — Proses penegakan peraturan daerah di Karawang menimbulkan tanda tanya besar setelah penyegelan sebuah tempat hiburan malam. Satpol PP Kabupaten Karawang resmi menutup sementara Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Senin (8/6/2026), menyusul viralnya rekaman pesta sesama jenis di lokasi tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan Bidang PPUD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Selain aktivitas LGBT yang diakui pengelola, petugas juga mendapati peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Faktanya, tempat ini hanya mengantongi izin restoran, bukan izin hiburan malam.

Manajer Akui Aktivitas LGBT, Pemilik Tak Terdeteksi

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, Prasetya Wirabrata, mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah mengakui adanya peristiwa tersebut. "Pas malam Minggu ada LGBT di sini. Terus pengelola Theatre Night Mart sudah saya panggil tadi ke kantor, menyatakan iya terjadi ada pasangan sesama jenis di sini dan sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Prasetya di lokasi penyegelan.

Namun, saat dikonfirmasi soal siapa pemilik usaha hiburan malam tersebut, Prasetya memberikan jawaban yang kontradiktif dengan proses pengawasan yang telah berjalan. "Saya tidak tahu pemiliknya siapa," akunya singkat.

Tiga Surat Teguran Diabaikan Sebelum Penyegelan

Sebelum penyegelan, Satpol PP mengklaim telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut. Teguran tersebut mencakup pelanggaran bangunan gedung yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), operasional THM ilegal, hingga penjualan minuman keras tanpa izin. Namun, seluruh surat peringatan itu selalu diabaikan oleh manajemen.

Pertanyaan publik kini mengarah pada kredibilitas pengawasan Satpol PP. Bagaimana mungkin instansi penegak perda bisa melayangkan tiga surat teguran resmi dan melakukan penyidikan formal, tetapi gagal mengidentifikasi pemilik utama dari tempat hiburan yang tiba-tiba viral?

Pelanggaran Berlapis: Dari Izin Hingga Norma Sosial

Penyegelan ini mengungkap pelanggaran berlapis yang sudah berlangsung lama. Izin awal tempat tersebut hanyalah restoran, bukan tempat hiburan malam. Operasional THM ilegal dan peredaran minol tanpa izin menjadi temuan tambahan di lapangan.

Pihak kepolisian disebut telah menangani kasus aktivitas LGBT yang terjadi di lokasi tersebut. Sementara itu, masyarakat menanti langkah lanjutan Satpol PP untuk mengusut siapa sebenarnya pemilik Theatre Night Mart yang selama ini beroperasi tanpa identitas jelas di mata penegak perda.

Reporter: Feri Andika
Sumber: media3.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top