Polres Sukabumi Sita 15 Motor Curanmor dari 9 Pelaku, Korban Bisa Ambil Gratis dengan BPKB dan STNK

Penulis: Eri Subagio  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:18:01 WIB
Polres Sukabumi sita 15 motor hasil curian dari sembilan pelaku residivis.

SUKABUMI — Tim Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan sembilan orang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 15 unit sepeda motor yang kini siap dikembalikan kepada pemilik sah.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi yang dilakukan jajarannya. "Tim Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan tersebut, diamankan tujuh orang pelaku dan dua orang sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (06/06/2026).

Syarat Pengambilan: Bawa BPKB, STNK, dan KTP

Samian mengimbau warga Sukabumi dan sekitarnya yang pernah menjadi korban pencurian motor untuk datang ke Mapolres Sukabumi. Prosedur pengambilan disebut sangat mudah.

"Silahkan bagi masyarakat sebagai korban pernah kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Mapolres Sukabumi, untuk memastikannya. Sebanyak 15 unit sepeda motor akan dikembalikan kepada pemilik sahnya, tanpa ada pungutan biaya apapun alias gratis," kata Samian.

Pemilik hanya diwajibkan membawa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta KTP asli. Setelah dokumen diverifikasi sesuai, kendaraan bisa langsung dibawa pulang.

Para Pelaku: Residivis yang Kembali Beraksi

Kesembilan pelaku yang diamankan memiliki inisial RR, RA, SA, YA, CB, AS, WN, RI, dan FR. Berdasarkan catatan kepolisian, mereka merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Setelah bebas, para pelaku kembali menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan kasus curanmor lain di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dan mengecek daftar barang bukti yang diamankan. Pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: satujabar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top