SPMB SMP di Kota Depok Jalur Prestasi Resmi Dibuka 4 Juni 2026, Berikut Syarat Nilai Rapor dan Piagam yang Wajib Dilampirkan

Penulis: Eri Subagio  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 00:04:54 WIB
Pendaftaran SPMB jalur prestasi SMP Kota Depok resmi dibuka mulai 4 Juni 2026.

DEPOK — Pendaftaran SPMB jenjang SMP di Kota Depok untuk jalur prestasi dimulai pada 4 Juni 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik melalui nilai rapor semester 1 hingga 5, atau prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan piagam penghargaan minimal tingkat kota.

Dua Kategori Prestasi yang Diakui: Akademik dan Nonakademik

Pemkot Depok membagi jalur prestasi menjadi dua kategori. Pertama, prestasi akademik yang dinilai dari rata-rata nilai rapor. Kedua, prestasi nonakademik seperti olahraga, seni, atau sains yang dibuktikan dengan piagam kejuaraan.

Untuk kategori nonakademik, piagam yang dilampirkan harus dikeluarkan oleh lembaga resmi dan minimal tingkat kota. Piagam dari tingkat kecamatan atau sekolah tidak akan diakui dalam seleksi ini.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan Orang Tua

Calon peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen saat pendaftaran. Dokumen tersebut antara lain fotokopi rapor SMP yang sudah dilegalisir, piagam asli prestasi nonakademik, serta akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Semua dokumen diunggah ke portal resmi SPMB Kota Depok yang akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Pemkot mengingatkan agar dokumen discan dengan jelas dan ukuran file sesuai ketentuan.

Jadwal dan Mekanisme Seleksi

Pendaftaran dibuka mulai 4 Juni 2026. Setelah masa pendaftaran ditutup, Dinas Pendidikan Kota Depok akan melakukan verifikasi berkas dan perankingan berdasarkan nilai rapor atau skor piagam.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada pertengahan Juni 2026. Peserta yang lolos akan langsung melanjutkan ke tahap daftar ulang di sekolah tujuan masing-masing.

Fakta Singkat SPMB Jalur Prestasi Depok 2026

  • Tanggal pendaftaran: 4 Juni 2026
  • Kategori prestasi: Akademik (nilai rapor) dan nonakademik (piagam minimal tingkat kota)
  • Dokumen wajib: Rapor legalisir, piagam asli, akta lahir, dan KK

Pemkot Depok mengimbau orang tua dan calon siswa untuk memantau informasi resmi melalui laman Dinas Pendidikan Kota Depok. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen menyebabkan peserta tidak bisa diikutsertakan dalam proses seleksi.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: radarbogor.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top