JAKARTA — Warga Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas. Hari ini, Kamis (28/5/2026), Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik yang tersebar di wilayah ibu kota.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena antrean biasanya mulai mengular menjelang siang hari.
Berikut lima titik lokasi SIM Keliling yang beroperasi pada Kamis (28/5/2026):
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah habis masa berlaku—meski baru satu hari—pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas.
Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan, termasuk KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000, tergantung layanan tambahan yang digunakan.
Selain mendatangi SIM Keliling, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan ini memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan dari rumah tanpa perlu datang ke lokasi.
Perpanjangan SIM secara langsung juga tersedia di sejumlah kantor Satpas di Jakarta, seperti Satpas Daan Mogot, Satpas SIM Polda Metro Jaya, dan Satpas Jakarta Selatan. Dengan berbagai pilihan ini, warga Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun antrean panjang.