JAWA BARAT — Lembaga Penjamin Simpanan menyalurkan klaim penjaminan simpanan Rp 243,02 miliar bagi 31.437 rekening nasabah empat BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Realisasi pembayaran itu setara 99,47% dari total simpanan layak bayar senilai Rp 245,44 miliar yang diverifikasi LPS.
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin menyampaikan rincian pencairan tersebut dalam Temu Media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/10). Menurut dia, jumlah rekening yang sudah dibayar klaimnya mencapai 31.437 rekening atau 99,53% dari total rekening layak bayar.
Dana yang tidak dibayarkan LPS tercatat Rp 1,58 miliar atau 0,08% dari total simpanan yang diverifikasi di provinsi itu. Penolakan klaim sebagian besar dipicu suku bunga simpanan yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, ditambah keterlibatan nasabah dalam kondisi bank yang tidak sehat.
Suku Bunga di Atas TBP dan Perbuatan Nasabah Jadi Penyebab Klaim Ditolak
Dari total simpanan tidak layak bayar, porsi terbesar berasal dari tindakan nasabah yang membuat bank masuk kategori tidak sehat, yakni Rp 1,3 miliar atau 0,53%. Sisanya terkait pemberian bunga simpanan di atas plafon yang ditetapkan LPS.
LPS mengingatkan masyarakat agar mematuhi prinsip 3T sebelum menempatkan dana di bank. Tiga syarat itu adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
"Jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53%," kata Nuruddin.
Skala Nasional: 11 BPR/BPRS Ditutup, Klaim Rp 595,61 Miliar
Hingga 31 Agustus 2026, LPS menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh regulator di seluruh Indonesia. Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp 595,61 miliar untuk 52.739 rekening.
Angka itu berasal dari total simpanan layak bayar secara nasional sebesar Rp 1,85 triliun. Artinya, kasus di Jawa Barat menyumbang sekitar 41% dari nilai klaim nasional dan hampir 60% dari jumlah rekening yang diganti.
Risiko bagi Nasabah BPR dan BPRS
Kasus empat BPR/BPRS di Jawa Barat menunjukkan risiko yang dihadapi nasabah bank kecil, terutama yang menawarkan bunga jauh di atas rata-rata pasar. Bunga tinggi memang menarik dana, tetapi begitu melewati TBP LPS, simpanan otomatis kehilangan status layak bayar.
Bagi nasabah yang dananya masih tersimpan di BPR/BPRS, LPS menyarankan pengecekan berkala atas suku bunga yang diterima dan memastikan simpanan tercatat resmi di pembukuan bank. Klaim yang hangus tidak bisa dipulihkan setelah bank ditutup.
Data LPS juga menjadi sinyal bagi pelaku industri perbankan kecil bahwa pengawasan likuiditas dan kepatuhan terhadap batas bunga penjaminan tetap menjadi titik rawan. Regulator menempatkan penutupan bank sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil.