BANDUNG — Pansus XV DPRD Jawa Barat kembali menggelar rapat kerja lanjutan untuk membahas pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat berlangsung di Ruang Rancage, Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, bersama sejumlah dinas terkait. Agenda utama menyasar kepastian hukum perizinan sekaligus penguatan perlindungan kelestarian alam di Jawa Barat.
Pembahasan mencakup penyelarasan aturan agar tidak tumpang-tindih, kepastian tata kelola lingkungan, serta efisiensi regulasi. Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima RRI pada Senin 1 Oktober 2026.
Rintek Ditegaskan Bukan Izin Berdiri Sendiri
Poin penting yang disepakati dalam pembahasan ini adalah penegasan kedudukan Rincian Teknis sebagai syarat integratif dalam persetujuan lingkungan. Rintek tidak lagi diposisikan sebagai izin yang berdiri sendiri.
"Salah satu poin penting yang disepakati adalah penegasan kedudukan Rincian Teknis (Rintek) sebagai syarat integratif dalam persetujuan lingkungan, bukan sebagai izin berdiri sendiri yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha," kata Jenal Arifin.
Penegasan itu dinilai penting untuk memastikan proses perizinan tidak menimbulkan beban ganda bagi warga maupun dunia usaha. Ranperda ini juga memperjelas bahwa kewenangan pelaksanaan teknis atas nama gubernur didelegasikan kepada perangkat daerah teknis sesuai tugas dan fungsinya.
Pelayanan Hukum Lingkungan Ditarget Lebih Cepat
Delegasi kewenangan tersebut diarahkan agar pelayanan hukum lingkungan dapat berjalan lebih cepat dan responsif. Regulasi ini disebut dirancang secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan kemampuan keuangan daerah.
Jenal Arifin menambahkan, fasilitasi lingkungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil serta penerapan sanksi administratif tetap berpedoman pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan kemampuan fiskal daerah.
"Mengenai fasilitasi lingkungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta penerapan sanksi administratif, kami memastikan seluruh kebijakan tetap berpedoman pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan kemampuan fiskal daerah. Kami ingin aturan ini efektif melindungi lingkungan tanpa menghambat iklim usaha di Jawa Barat," ujar Jenal Arifin.
Aturan Diminta Efektif Tanpa Hambat Iklim Usaha
Pansus XV menekankan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kelancaran berusaha di Jawa Barat. Kepastian tata kelola lingkungan menjadi salah satu fokus agar implementasi aturan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat teknis.
Pembahasan pasal demi pasal masih berlanjut bersama dinas terkait. Hasil final Ranperda PPPLH akan menentukan arah pelayanan perizinan lingkungan di Jawa Barat ke depan, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.