BANDUNG — Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menyatakan proses pembayaran klaim bagi nasabah empat bank bangkrut di Jawa Barat hampir rampung sepenuhnya. Dari total simpanan yang dinyatakan layak bayar, tinggal sebagian kecil yang belum diselesaikan.
Empat bank yang dimaksud adalah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut regulator pada periode 2025 hingga Agustus 2026. Seluruh proses verifikasi simpanan nasabah dilakukan sebelum pembayaran klaim ditetapkan.
Berapa Rekening yang Sudah Dibayarkan LPS di Jawa Barat?
Dari sisi jumlah rekening, pembayaran klaim menjangkau 31.437 rekening atau 99,53 persen dari total rekening yang masuk dalam penjaminan. Artinya, hampir seluruh nasabah yang berhak menerima pengembalian dana sudah menerima haknya.
"LPS telah membayarkan sebesar Rp 243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang kita selesaikan," kata Nuruddin mengutip Antara, Sabtu (3/10).
Mengapa Sebagian Simpanan Nasabah Tidak Layak Dibayar?
Hasil verifikasi LPS mencatat simpanan yang tidak layak dibayar di Jawa Barat mencapai Rp 1,58 miliar atau sekitar 0,08 persen dari total. Penyebab utamanya, nasabah menerima suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.
Ketentuan TBP menjadi salah satu syarat mutlak agar simpanan nasabah bisa diklaim saat bank ditutup. Bunga di atas batas yang ditetapkan membuat simpanan otomatis keluar dari cakupan penjaminan, terlepas dari besarannya.
Skala Nasional: 11 BPR/BPRS Ditutup, Rp 595,61 Miliar Dibayarkan
Secara nasional, hingga 31 Agustus 2026, LPS menangani penutupan 11 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut regulator. Klaim penjaminan yang dibayarkan mencapai Rp 595,61 miliar kepada 52.739 rekening nasabah.
Nilai tersebut berasal dari total simpanan layak bayar secara nasional sebesar Rp 1,85 triliun. Selisih antara simpanan layak bayar dan klaim yang dibayarkan menunjukkan masih ada proses verifikasi yang berjalan di sejumlah bank.
Prinsip 3T agar Simpanan Tetap Dijamin LPS
Nuruddin mengimbau masyarakat memastikan simpanan memenuhi prinsip 3T agar tetap mendapat perlindungan penjaminan ketika bank ditutup. Prinsip itu mencakup tiga syarat yang harus dipenuhi nasabah.
- Tercatat dalam pembukuan bank — simpanan harus tercatat resmi dalam sistem bank yang bersangkutan.
- Tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS — bunga yang diterima nasabah tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank — nasabah tidak terlibat dalam perbuatan yang membahayakan kondisi keuangan bank.
Pemenuhan tiga syarat itu menentukan apakah simpanan nasabah masuk kategori layak bayar saat bank ditutup. Nasabah yang bunganya melebihi TBP berisiko kehilangan hak klaim meski dananya tersimpan di bank.
LPS mencatat proses pembayaran klaim di Jawa Barat masih menyisakan pekerjaan kecil untuk memastikan seluruh nasabah yang berhak menerima pengembalian dana. Sosialisasi prinsip 3T menjadi bagian dari upaya menekan jumlah simpanan yang tidak layak bayar pada penutupan bank berikutnya.