JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Mashudi meletakkan jabatan sebagai Dirjen Pemasyarakatan mencerminkan tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Menurut Yusril, seorang Dirjen bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang terjadi selama masa jabatannya.
"Sebagai Dirjen Pemasyarakatan, beliau bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan selama masa jabatannya. Karena itu, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara sungguh-sungguh," ujar Yusril.
Etik Mendahului Hukum, tapi Tidak Menghapusnya
Yusril berpendirian bahwa tanggung jawab etik harus menjadi landasan seseorang dalam menjalankan jabatan. Prinsip itu, katanya, mendahului tanggung jawab hukum.
"Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum," ujar Yusril.
Meski demikian, Yusril menegaskan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tidak menghapus proses hukum. Pihak terkait tetap harus menghadapi proses hukum jika ditemukan bukti yang cukup.
"Pengunduran diri sebagai pertanggungjawaban moral tidak menghapus kemungkinan adanya proses dan pertanggungjawaban hukum. Jika ditemukan bukti cukup, yang bersangkutan tetap harus menghadapi proses hukum," kata Yusril.
Harapan agar Mashudi Tidak Terlibat Persoalan Hukum
Sebagai Menko, Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ia menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat dalam persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. Saya berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril.
Respons atas Kontroversi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Pengunduran diri Mashudi merupakan respons atas kontroversi penemuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan itu sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong sorotan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Yusril menyatakan menghormati keputusan Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi tersebut. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.
"Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah. Keputusan tersebut menunjukkan tanggung jawab moral beliau atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong," kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Penanganan Selanjutnya Diserahkan ke Mekanisme yang Berlaku
Yusril tidak merinci langkah lanjutan yang akan diambil Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menekankan seluruh proses diserahkan kepada ketentuan yang berlaku, termasuk bila aparat penegak hukum menemukan bukti awal yang cukup.
Pernyataan Yusril menegaskan posisi pemerintah bahwa pertanggungjawaban moral dan proses hukum berjalan pada jalur masing-masing. Pengunduran diri dari jabatan tidak otomatis menghentikan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.