CIBINONG — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyatakan bahwa kunjungan ke Lapas Cibinong merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) antara komisinya dan jajaran lapas beberapa waktu sebelumnya. DPR RI ingin melihat langsung isi 10 unit bangunan yang berada di dalam area lapas tersebut.
"Sebagai tindak lanjut dari RDP kami, maka kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa semua ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara," ujar Dewi kepada wartawan di lokasi.
Bangunan Tidak Dibangun dari APBN dan Melanggar Aturan Bantaran Sungai
Menurut Dewi, sebanyak 10 unit bangunan tersebut diketahui tidak dibeli maupun dibangun menggunakan dana APBN. Bangunan itu juga dinilai menyalahi aturan bantaran sungai sehingga harus dibongkar pada hari yang sama dengan sidak.
"Tidak dibeli dibangun dari APBN dan menyalahi aturan dari bantaran sungai kami bongkar pada hari ini juga, sehingga ini ke depan tidak kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan," ungkapnya.
Pembongkaran berlangsung setelah sejumlah petugas mengangkut barang-barang mewah dari dalam bangunan. Kasur, kulkas, televisi, dan sejumlah perabot lain dikeluarkan dari unit-unit yang dibongkar. Tak lama berselang, eksavator tiba dan langsung merobohkan bangunan tersebut.
Komisi XIII Akan Gelar RDP Lanjutan dan Investigasi
DPR RI berencana kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk mendalami temuan "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong. Investigasi lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri asal-usul pembangunan dan pihak yang bertanggung jawab.
Langkah pembongkaran ini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Publik menunggu hasil investigasi Komisi XIII, termasuk apakah ada oknum yang memfasilitasi berdirinya bangunan tersebut di atas lahan negara.