Pencarian

PCNU Purwakarta Gagas Ruang Toleransi Beragama, Libatkan FKUB dan Banser Jaga Rumah Ibadah

Kamis, 24 September 2026 • 11:17:01 WIB
PCNU Purwakarta Gagas Ruang Toleransi Beragama, Libatkan FKUB dan Banser Jaga Rumah Ibadah
PCNU Purwakarta menggagas konsep Ruang Toleransi Beragama untuk membangun interaksi dan dialog antarwarga berbeda agama.

PURWAKARTA — PCNU Purwakarta menempatkan persoalan rumah ibadah bukan semata urusan bangunan, melainkan bagian dari cara warga berbeda agama hidup berdampingan. Anwar menyebut konsep Ruang Toleransi Beragama diarahkan untuk membangun ruang sosial yang memungkinkan interaksi, dialog, dan penyelesaian persoalan secara musyawarah. Menurutnya, persoalan kehidupan beragama perlu ditempatkan dalam kerangka kebersamaan, penghormatan hak warga negara, serta aturan yang berlaku.

Anwar menegaskan keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama mesti dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat yang beragam. Ia menyebut masjid, gereja, pura, vihara hingga klenteng memiliki fungsi sebagai tempat umat menjalankan ibadah.

"Setiap rumah ibadah, baik masjid, gereja, pura, vihara maupun klenteng, memiliki hak yang sama sebagai ruang suci bagi warga negara Indonesia," ujar Anwar.

Dialog Jadi Jalan Utama saat Ada Warga Merasa Terganggu

Ketika muncul persoalan di tengah masyarakat berkaitan dengan rumah ibadah, Anwar menilai penyelesaiannya perlu mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif. PCNU, katanya, akan duduk bersama merangkul semua pihak jika ada warga yang merasa terganggu atau pengurus rumah ibadah yang membutuhkan pendampingan.

"Kami akan mengedepankan musyawarah. Jika ada warga yang merasa terganggu, atau ada pengurus rumah ibadah yang membutuhkan pendampingan, PCNU akan duduk bersama, merangkul semua pihak dan mencari solusi tanpa mencederai hak beribadah," katanya.

Menurut Anwar, toleransi tidak cukup hanya menjadi slogan. Nilai itu harus terlihat dalam hubungan sehari-hari antarwarga, termasuk saat muncul perbedaan pandangan mengenai aktivitas keagamaan.

Purwakarta Disebut Rumah Bersama, Intimidasi Dinilai Cederai HAM

Anwar menyebut Purwakarta sebagai rumah bersama sehingga setiap persoalan kehidupan beragama perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Ia menilai penolakan, persulitan, atau intimidasi terhadap rumah ibadah agama lain bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

"Purwakarta adalah rumah kita bersama. Menolak, mempersulit atau melakukan intimidasi terhadap rumah ibadah agama lain berarti mencederai nilai kemanusiaan dan HAM," ujarnya.

Gagasan ini memiliki konteks tersendiri di Purwakarta. Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebelumnya memiliki regulasi mengenai toleransi kehidupan beragama, termasuk Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 67 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Toleransi Kehidupan Beragama/Kepercayaan.

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Tetap Jadi Acuan

Pendirian rumah ibadah tetap memiliki ketentuan administratif dan persyaratan khusus sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Aturan itu mengatur kebutuhan nyata berdasarkan komposisi penduduk serta persyaratan administratif dan teknis pendirian rumah ibadah.

Karena itu, gagasan PCNU menempatkan dialog dan toleransi berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap ketentuan yang berlaku. Sinergi akan dibangun dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah.

GP Ansor dan Banser Dilibatkan Jaga Perayaan Hari Besar

Badan otonom NU seperti GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) disebut akan dilibatkan menjaga suasana kondusif, termasuk saat berlangsung kegiatan atau perayaan hari besar keagamaan. Anwar mengatakan keterlibatan itu diarahkan untuk menjaga keamanan dan menciptakan suasana agar setiap umat menjalankan kegiatan keagamaannya secara tertib.

"Menjaga keamanan gereja, pura atau vihara saudara kita adalah wujud nyata dari Hubbul Wathon Minal Iman," katanya.

Purwakarta sebelumnya pernah menghadapi persoalan terkait penggunaan bangunan yang dijadikan tempat ibadah tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Pemerintah daerah bersama FKUB, Kemenag dan unsur terkait menempuh koordinasi untuk mencari solusi agar kegiatan ibadah tetap berlangsung sekaligus menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat.

Konsep Ruang Toleransi Beragama pada akhirnya diarahkan untuk memperluas ruang dialog di tengah masyarakat, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai persoalan keagamaan. PCNU menekankan perbedaan tidak harus berujung pada pertentangan, melainkan dapat dibicarakan melalui komunikasi, musyawarah dan penghormatan terhadap hak masing-masing warga.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarkarawang.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks